YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta berniat merevisi peraturan wali kota (Perwali) tentang aturan pembangunan gedung.
Aturan yang ada selama ini dianggap memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab meraup keuntungan pribadi.
Permohonan revisi perwali itu juga sebagai buntut dari kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemkot Jogja telah mengajukan revisi perwali ke ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," katanya, Jumat (26/8).
Permohonan revisi perwali itu dilakukan sejalan dengan permohonan pencabutan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat Haryadi Suyuti.
Menurut Sumadi, perubahan peraturan wali kota membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Bertambah Jadi 5 Orang
"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya.
Dengan revisi tersebut, Sumadi berharap, tidak akan muncul pelanggaran-pelanggaran terkait penerbitan izin hingga pembangunan gedung di Kota Yogyakarta.