JAKARTA (Disway Jogja) - Cegukan bisa terjadi kapan dan di mana saja. Ketika terjadi, orang yang cegukan umumnya akan cepat-cepat mencari minum, untuk kemudian menghilangkannya.
Namun pada kasus tertentu, cegukan bisa terjadi dan sulit untuk dihilangkan. Malahan, ada yang bisa mengeluhkan cegukann dan terjadi untuk waktu yang panjang. Perlu disadari, cegukan umumnya dipicu oleh perubahan pada cuaca yang terjadi secara instan. Orang yang stress atau terlalu bersemangat oleh sesuatu, berpotensi alami cegukan yang tidak dinginkan. Namun taukah Anda, jika berlangsung terlalu lama, dalam hal ini dua hari atau lebih, maka mencari pertolongan medis sesegera mungkin adalah yang dianjurkan ahli. Perlu disadari, cegukan yang terjadi lebih dari dua hari bisa menandakan kondisi tertentu seperti iritasi pada gendang telinga, yang menurut ahli via Alodokter, bisa diakibatkan oleh benda asing. Selain juga karena radang tenggorokan, dan pembesaran kelenjar tiroid, cegukan yang lebih dari dua hari berlangsung, bisa disebabkan oleh hernia hiatus, gangguan elektrolit dan asam lambung. Pada kasus serius dan berat, cegukan yang berlangsung lebih dari dua hari lamanya, bisa disebabkan oleh keberadaan tumor atau kista pada tenggorokan. Penyakit kronis, seperti diabetes, penyakit Parkinson, gagal ginjal, kanker, atau efek samping kemoterapi juga dapat menjadi faktor pemicu terjadinya cegukan terus-menerus. Selain itu, cegukan semacam ini dapat disebabkan oleh gangguan sistem saraf pusat, sehingga menyebabkan tubuh tidak mampu mengendalikan cegukan. Beberapa jenis tindakan medis juga bisa mengakibatkan cegukan terus-menerus, seperti penggunaan kateter pada otot jantung, prosedur bronkoskopi pada paru, dan prosedur trakeostomi pada leher. Bahkan, gaya hidup tidak sehat seperti konsumsi minuman beralkohol berlebihan dan merokok juga dapat memicu cegukan terus-menerus. Selain juga bisa dipicu oleh stroke, cegukan yang berlangsung lama bisa menandakan keberadaan kondisi medis tertentu, seperti gagal ginjal dan diabetes atau penyakit gula. Cara Menghentikan Cegukan Menurut spesialisas terapi trigger-point, Michele M. Macomber, M.D., memberi sedikit dorongan pada uvula adalah rahasia menghentikan cegukan. Ya, dengan memberi sedikit presure pada organ kecil yang menggantung di tenggorokan Anda ini, masalah cegukan dapat diselesaikan lebih cepat. Berikut cara menghentikan cegukan seperti dilansir Women’s Health Mag: 1. Makan sepotong roti. 2. Makan sesendok penuh gula pasir. 3. Minum air putih dalam posisi terbalik. (fin)Ini Penyebab Cegukan, dari yang Ringan hingga Membahayakan
Sabtu 30-07-2022,18:00 WIB
Editor : Wawan Setiawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-10-2024,10:29 WIB
Dinkes DIY Mencatat Kanker Payudara Jadi Kasus Tertinggi di Antara Kasus Kanker Lainnya di DIY
Kamis 14-12-2023,18:00 WIB
7 Makanan Rendah Gula, Cocok buat Penderita Kencing Manis, Apa saja sih Makanannya?
Kamis 14-12-2023,16:00 WIB
Lakukan 7 Hal Ini Setelah Anda Makan Gorengan!
Sabtu 09-12-2023,19:02 WIB
7 Saran Minuman yang Aman untuk Penderita Diabetes yang Tidak Meningkatkan Gula Darah
Selasa 05-12-2023,02:14 WIB
Penting untuk Pemula 5 Cara Mengobati Diabetes Tipe 2
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,09:55 WIB
Sosiolog UGM Menilai Perlu Adanya Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi Peredaran Miras di DIY
Jumat 08-11-2024,13:57 WIB
Program Air Bersih TNI AD BKKBN DIY Beri Dampak Kesejahteraan Masyarakat Gedangsari Gunungkidul
Jumat 08-11-2024,09:53 WIB
KPK Monitor Hasil Penelitian Terkait Program Desa Anti Korupsi di Kalurahan Gari Gunungkidul
Jumat 08-11-2024,11:40 WIB
Fashion Show Bank Sampah Jogja, Sarana Terbaik Asah Inovasi dan Kreativitas Warga
Jumat 08-11-2024,09:54 WIB
Sejumlah Investor Tertarik Agrowisata Bukit Dermo, Pemkab Bantul Akan Menawarkan Kerja Sama Operasional
Terkini
Jumat 08-11-2024,16:15 WIB
Sejarah Unik Bakmi Jawa Mbah Gito, Dari Jatuh Bangun hingga Konsep Bangunan yang Unik
Jumat 08-11-2024,16:13 WIB
Soroti Mitigasi Bencana dan Kemiskinan, DRPD Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Pertemuan RAPBD 2025
Jumat 08-11-2024,13:59 WIB
Bawaslu Diberi Kebebasan Layaknya KPK? Ini Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara UGM
Jumat 08-11-2024,13:57 WIB