DPRD DIY Terima Aduan Masyarakat Soal Rekening Diblokir, PPATK Diminta Batalkan Kebijakan

DPRD DIY Terima Aduan Masyarakat Soal Rekening Diblokir, PPATK Diminta Batalkan Kebijakan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan pihaknya menerima sepuluh aduan lebih, di mana masyarakat yang memiliki rekening tabungan untuk persiapan mulai dari pendidikan hingga pembelian alat pertanian, memprotes kebijakan itu.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima aduan soal pemblokiran rekening, yang dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan pihaknya menerima sepuluh aduan lebih, di mana masyarakat yang memiliki rekening tabungan untuk persiapan mulai dari pendidikan hingga pembelian alat pertanian, memprotes kebijakan itu.

"Ya dari aduan yang kita terima atau curhatan dari masyarakat yang kita terima, masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan ini. Karena yang pertama, rekeningnya kemudian tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Kan ada yang tabungan pendidikan ada, tabungan kesehatan juga ada juga yang untuk persiapan untuk beli pupuk juga ada. Ada yang untuk persiapan untuk beli alat pertanian juga ada," ujar Eko ditemui di gedung DPRD DIY, Senin (4/8/2025).

Eko mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembalikan kebijakan tersebut sesuai perundangan yang berlaku. Misalnya, ketika melakukan pemblokiran harus dengan argumentasi dan alasan hukum yang jelas.  

BACA JUGA : Pakar UMY Sebut Kebijakan Pembekuan Rekening ; Perlu Koordinasi dan Komunikasi Publik yang Lebih Baik

BACA JUGA : Bareskrim Polri, Densus 88 dan PPATK Selidiki Penyelewengan Dana ACT untuk Teroris

"Misalnya tadi terlibat tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi atau hasil-hasil dari kejahatan misalnya. Itu silahkan ditutup boleh, nggak apa-apa. Tetapi jangan uangnya masyarakat ya kemudian diblokir," katanya.

Menurutnya, proses untuk membuka pemblokiran rekening membutuhkan waktu yang lama. Eko juga mengajak masyarakat di DIY untuk menyuarakan bahwa PPATK harus menyetop dan membatalkan kebijakan tersebut. 

"Kalau kita baca ya, apa saja sih yang boleh untuk diblokir ya. Apa sih yang diblokir ini nggak? Ada terlibat transaksi mencurigakan, laporan atau dari bank atau instansi terkait. Dan kita sudah pelajari peraturan pundang-undangannya. Misalnya dari Undang-Undang 69 tahun 2013 maupun Undang-Undang 18 tahun 2017," jelasnya. 

Eko menambahkan jangan sampai masyarakat dirugikan karena tidak bisa membayar sekolah hingga tidak bisa membayar saat berobat. 

BACA JUGA : Groundbreaking Gedung DPRD DIY, Sri Sultan Harap Ruang Aspirasi Publik Fisik dan Digital

BACA JUGA : Dibangun Lima Lantai, Ini Alasan Pemindahan Gedung DPRD DIY

Berkaitan dengan pemblokiran rekening untuk menekan kasus judi online alias judol, Eko mempersilakan jika PPATK memiliki bukti yang didukung dari informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia. 

"Tapi kan kita engggak bisa kemudian digeneralisasi gitu ya, bahwa seolah-olah semuanya terlibat judol kan tidak juga. Sehingga saya kira terlalu berlebihan apa yang dilakukan oleh PPATK ini. Niat baik kita hormati misalnya untuk menghentikan judol," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait