Pemda DIY Matangkan Tiga Raperda Strategis, Fokus Tata Kelola Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan pengelolaan pariwisata harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan melalui Raperda Pariwisata Kalurahan dan Kelurahan, RIPARDA DIY 2026–2045, dalam Rapur DPRD DIY, Senin (29/12/2025).--Dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memperkuat tata kelola pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) DIY Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyebutkan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan serta RIPARDA DIY 2026–2045 disusun dengan orientasi utama pada pelestarian kearifan lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sektor pariwisata harus dikelola secara berkelanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.
BACA JUGA : Raperda Penanggulangan Bencana Direvisi, DPRD DIY Tekankan Perlindungan Pasca Pandemi
BACA JUGA : Sri Paduka Ingatkan BPN Soal Status Tanah di Wilayah Keistimewaan DIY
“Pengelolaan pariwisata di daerah harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan terhadap kearifan lokal, pelestarian kebudayaan, nilai-nilai adiluhung, serta mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat tidak hanya menjadi obyek, tetapi juga menjadi subjek utama dalam pengembangan pariwisata,” ujar Sri Paduka dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas pembahasan Raperda DIY di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (29/12/2025).
Sri Paduka juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pariwisata DIY secara konsisten, baik dari sisi tata kelola, daya tarik, maupun pelayanan. Dengan demikian, sektor pariwisata diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara inklusif.
“Pariwisata di DIY perlu terus ditingkatkan kualitasnya sehingga mampu menghadirkan destinasi yang terstruktur, berdaya tarik, aman, dan nyaman bagi seluruh pihak,” katanya.
Sementara itu, menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Sri Paduka menyampaikan bahwa regulasi tersebut memiliki peran penting sebagai pedoman hukum dan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesejahteraan sosial.
BACA JUGA : Pemda DIY Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp11,1 Miliar, Termasuk 3 Unit Jet Ski untuk Satlinmas
BACA JUGA : Pemda DIY Siapkan Proyek PSEL di Piyungan, Target Beroperasi Tahun 2027
“Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terarah, diharapkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, LKS memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: