Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

Spanduk tertulis Petisi Cinta dan Peduli Kasih: Save Mbah Tupon dan Keluarga, terpasang di halaman kediaman rumah Mbah Tupon, warga RT 04 Dukuh Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Senin (28/4/2025), korban dugaan mafia tanah.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Sebelumnya, Heri Setiyawan, putra pertama dari Mbah Tupon, menuturkan kronologi awal saat Mbah Tupon mengetahui bahwa sertifikat tanahnya berubah nama pemilik.

"Total tanah semua 2.100 meter persegi mau dipecah untuk dialihwariskan ke anak-anaknya. Bapak saya juga mewakafkan bidang tanah buat jalan dan buat gudang RT, dan yang punya bapak saya itu seluas tanah 1.655 meter persegi," ungkapnya.

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

Dalam proses pemecahan tanah tersebut, Mbah Tupon dibantu oleh BR untuk proses penjualan tanah seluas 298 meter persegi. Mbah Tupon sempat menanyakan kepada BR terkait proses pemecahan sertifikat itu.

"Soal pemecahan itu, yang menjadi empat bagian itu. Kata Bapak BR, 'Ini baru proses, Pak. Tunggu saja dulu'. Setelah berapa waktu kemudian, di tahun 2024, pihak Bank datang. Ngasih tahu kalau tanah milik Bapak saya sudah diganti nama atas seorang lain," tutur Heri.

Sertifikat milik Mbah Tupon telah balik nama yakni Indah Fatmawati dan telah diajukan agunan di bank senilai Rp1 miliar, dan telah masuk dalam pelelangan tanah tahap pertama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: