Jual Bubuk Mercon Lewat Online, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Jual Bubuk Mercon Lewat Online, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial TPN (36), asal Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, diamankan Polsek Gamping usai menjual bahan peledak atau bubuk mercon.--Dok. Polresta Sleman

SLEMAN, diswayjogja.id - Seorang pria berinisial TPN (36), asal Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, diamankan Polsek Gamping usai menjual bahan peledak atau bubuk mercon.

Tersangka diamankan kepolisian saat mengantar pesanan bubuk mercon dengan sistem Cash on Delivery (COD), yang ternyata adalah Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, saat itu Polsek Gamping menerima informasi tentang adanya iklan penjualan bubuk mercon di media sosial pada hari minggu (23/3/2025) lalu.

Berbekal informasi yang didapat dari media sosial, Polsek Gamping lalu memancing tersangka dengan pura-pura memesan bubuk mercon seberat 3 ons beserta sumbunya seharga Rp35 ribu per ons.

BACA JUGA : Remaja Dibacok di Gamping Sleman, Dua Pelajar Diciduk Polisi

BACA JUGA : Polisi Tangkap 13 Maling Motor di Sleman, 19 Sepeda Motor Diamankan

"Setelah terjadi kesepakatan harga, keduanya sepakat bertemu untuk COD di angkringan sebelah selatan simpang empat barat Demak Ijo, Dusun Ngabean, Nogotirto, Gamping Sleman pada pukul 18.00 WIB," jelasnya di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

Saat transaksi COD, kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti bubuk mercon sesuai pesanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka dan penggeledahan di rumah tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan bubuk petasan seberat 1,7 kilogram yang disimpan di sebuah almari ruang tamu," ujarnya.

Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Gamping untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta

BACA JUGA : Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel

"Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku membeli bubuk mercon sebanyak 2 kilogram dari media sosial seharga Rp200 ribu per kilogram kemudian kembali dijual melalui media sosial seharga Rp350 ribu per kilogram," jelasnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas perkara ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: