Jual Mobil Antik Bermodal Foto dari Medsos, Pelaku Penipuan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun
Tersangka berinisial LDS, 24, (dua dari kanan) berhasil ditangkap Polresta Sleman usai menipu dalam transaksi jual mobil antik senilai Rp2,5 miliar. Pelaku buron selama dua tahun dan sempat lari ke Medan hingga Jakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Hanya bermodalkan foto dari media sosial Facebook, pria berinisial LDS (24), asal Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap Polresta Sleman.
Tersangka melakukan penipuan dalam kasus penjualan mobil antik di Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan kejadian bermula pada tanggal 25 Maret 2023, tersangka LDS menghubungi korban WT (39) melalui pesan WA dan menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik senilai Rp2,5 miliar.
"Korban merupakan penggemar mobil antik dan sudah deal akan membayarkan Rp 2,5 miliar," ungkapnya di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Ketiga mobil tersebut yaitu Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar, mobil Dodge Charger seharga Rp450 juta, serta mobil Mercedez Pagoda seharga Rp800 juta.
BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta
BACA JUGA : Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel
Menurutnya, korban tertarik dan percaya kepada tersangka, karena keduanya pernah bertemu di salah satu komunitas mobil antik tersebut.
"Kenapa korban percaya pelaku, karena kawannya pelaku itu teman korban yang juga pernah bertemu di komunitas mobil antik. Korban juga sempat memerintahkan orangnya untuk mengecek pelaku," ujarnya.
Karena korban WT tertarik, akhinya melakukan pembayaran melalui transfer sebagai tanda jadi (DP) sebesar Rp690 juta secara bertahap pada Maret 2023.
"Setelah DP diterima, tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua minggu, namun hingga dua minggu ternyata tidak dikirim. Korban mencari tersangka dan ternyata mobil yang dijanjikan tersebut, ketika ditawarkan fotonya berasal dari Facebook," jelasnya.
BACA JUGA : Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Penyidik Polresta Sleman melakukan upaya pemanggilan kepada tersangka, hingga mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: