Pinjaman Online Bunga Rendah Dengan Limit 800 Ribu, Terjamin Resmi OJK Solusi Dana Mendesak Keperluan Lebaran

Pinjaman Online Bunga Rendah Dengan Limit 800 Ribu, Terjamin Resmi OJK Solusi Dana Mendesak Keperluan Lebaran

Pinjaman Online Bunga Rendah Dengan Limit 800 Ribu, Terjamin Resmi OJK Solusi Dana Mendesak Keperluan Lebaran--

YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Jika dalam keadaan mendesak dan butuh dana cepat, sebagian orang mungkin memilih untuk menggunakan layanan pinjaman Online.

Tidak semua perusahaan penyedia pinjaman bisa memberikan solusi keuangan yang ideal alih-alih untuk menyelesaikan masalah, justru kamu yang malah terjerat masalah maka dari itu, pilihlah yang sudah terdaftar di OJK.

Pinjaman online kini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah untuk menghindari hal-hal tersebut, Anda perlu memilih pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi pinjaman online kini menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, namun maraknya pinjol ilegal membuat kamu harus waspada.  

BACA JUGA : Cair dengan KTP Hingga Rp30 Juta, Ini 8 Pinjaman Online yang Bisa Digunakan Secara Aman Jelang Lebaran

BACA JUGA : Pinjaman Online Cicilan Bulanan Limit Hingga 20 Juta Terjmain Aman, Limit Tinggi Resmi OJK Bisa Untuk THR

Berikut 8 Pinjaman Online Bunga Rendah:

1.Jenius Flexi Cash

Sebagai salah satu pinjol legal OJK, Jenius Flexi Cash hadir dengan bunga mulai dari 1,75% hingga 2,25% per bulan dan tenor pinjaman mulai dari 1-36 bulan.

Jenius Flexi Cash menawarkan pinjaman online yang bisa diakses melalui aplikasi, kamu bisa mendapatkan limit pinjaman mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta tanpa biaya admin. 

2.Danamas

Danamas hadir sebagai solusi pendanaan bagi para pengusaha mikro dan kecil di Indonesia melalui skema pinjaman peer-to-peer (P2P).

Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan limit antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, pencairan dana pinjaman dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam setelah persetujuan.

3.Indodana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: