Hari Pertama Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Lalin di Kota Yogyakarta

Hari Pertama Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Lalin di Kota Yogyakarta

Petugas operasi gabungan memeriksa ngkutan barang dan angkutan orang di Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (10/2/2025), ditemukan 25 kendaraan yang melanggar aturan. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang, Senin (10/2/2025).

Dalam operasi ini juga menggandeng beberapa instasi seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, mengatakan fokus utama dari giat ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Lokasi pertama yang dipilih yakni di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo.

"Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi," jelasnya.

Operasi ini digelar kurang lebih selama satu jam. Selama satu jam tersebut personil gabungan ini mampu memeriksa 111 kendaraan.

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Progo 2025, Polda DIY Terjunkan 283 Personel

BACA JUGA : Jelang Nataru, Tim Operasi Gabungan Berhasil Tangkap Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Yogyakarta

“Dari 111 kendaraan terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Selain bak truk melebihi spesifikasi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau yang KIR nya sudah tidak berlaku lagi.

"Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan," ujarnya.

Usai terjaring, para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada tanggal 27 Februari 2025.

BACA JUGA : Ramp Check, Dinas Perhubungan Gunungkidul Temukan Bus Tidak Layak Jalan, Berikut Detailnya

BACA JUGA : Antisipasi Kebocoran Pendapatan Parkir, Dinas Perhubungan Bantul Bentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian

Namun, lanjutnya, bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan menyediakan nomor hotline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: