Dishub Kota Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan, Pastikan Kendaraan Prima dan Laik Jalan

Dishub Kota Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan, Pastikan Kendaraan Prima dan Laik Jalan

Dishub Kota Yogya kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang-warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang.

Kali ini lokasi yang dipilih adalah di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo. Dalam operasi ini juga menggandeng beberapa instansi seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan fokus utama dari giat ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.

Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi,” jelasnya di lokasi, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Progo 2025, Polda DIY Terjunkan 283 Personel

BACA JUGA : Jelang Nataru, Tim Operasi Gabungan Berhasil Tangkap Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Yogyakarta

Para petugas gabungan ini secara teliti memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.

Ariyanto Agus mengungkapkan dipilihnya Jalan Veteran sebagai lokasi operasi lantaran pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

“Kami banyak mendapatkan laporan di wilayah ini banyak masyarakat yang kerap melanggar lalu lintas. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah ini,” bebernya.

Operasi ini digelar kurang lebih selama satu jam. Selama satu jam tersebut personil gabungan ini mampu memeriksa 111 kendaraan.

BACA JUGA : Antisipasi Kepadatan, Polisi Siagakan Dua Tim Urai Kendalikan Arus Lalu Lintas di Sleman Saat Libur Panjang

BACA JUGA : Kebijakan Uji KIR Gratis di Yogyakarta, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

“Dari 111 kendaraan terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Selain bak truk melebihi spesifikasi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau yang KIR nya sudah tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id