Hari Pertama Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Lalin di Kota Yogyakarta

Hari Pertama Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Lalin di Kota Yogyakarta

Petugas operasi gabungan memeriksa ngkutan barang dan angkutan orang di Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (10/2/2025), ditemukan 25 kendaraan yang melanggar aturan. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut," tuturnya.

Para petugas gabungan ini secara teliti memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.

Ariyanto Agus menuturkan dipilihnya Jalan Veteran sebagai lokasi operasi lantaran pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalulintas di wilayah tersebut.

BACA JUGA : Dibuka Tunjang Mobilitas Pengendara Selama Nataru, AHY Optimistis Tol Jogja-Solo Bisa Mengurai Kemacetan

BACA JUGA : Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat

"Kami banyak mendapatkan laporan di wilayah ini banyak masyarakat yang kerap melanggar lalulintas. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah ini," imbuhnya.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak, dengan harapan tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.

"Tapi yang jelas kami akan menggelar operasi ini di jalan-jalan yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan pelanggaran lalulintas," imbuhnya.

Dengan begitu, tambahnya, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap peraturan lalulintas.

BACA JUGA : Pantau Lalu Lintas saat Libur Tahun Baru, Teknologi ATCS Disiapkan di 38 Titik Jalan Kota Yogyakarta

BACA JUGA : Urai Peningkatan Arus Lalu Lintas, Dishub Yogyakarta Optimalkan ATCS dan Sistem Buka Tutup

Salah satu pelanggar, yakni warga Wirosaban, Kota Yogyakarta, Heri Sudarman, terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraanya telah habis. Ia mengaku belum sempat melakukan uji KIR lantaran mobil miliknya beberapa waktu lalu mengalami kerusakan yang mengharuskan mobilnya berada di bengkel.

"Masa berlaku KIR-nya habis, baru tiga hari ini habisnya. Saya belum sempat melakukan uji KIR karena beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan di Cipali. Jadi harus saya bengkelkan. Biasanya saya rutin enam bulam sekali uji KIR," katanya.

Meski begitu ia siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. "Besok tanggal 27 Februari saya akan datang ke Kejaksaan dan akan langsung membawa mobil saya ke kantor Dishub untuk melakukan uji KIR," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: