Penambangan Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya
Kondisi jebolnya bangunan dan groundsill Sungai Progo-harianjogja.com-
Dia menjelaskan, dengan ambrolnya groundsill, arus air menjadi lebih deras karena sedimen pasir menjadi tidak mengendap dan langsung hanyut ke arah muara.
Menipisnya sedimentasi inilah yang menurut Agung, membahayakan struktur bangunan. “Karena tidak ada lagi pengamannya. Jadi besi pancang langsung didera derasnya air. Jadi menurut saya tidak tepat kalau kerusakan bangunan cuma disebabkan oleh debit air yang meninggi,” kata Agung.
BACA JUGA : DPUP ESDM DIY Temukan 16 Tambang Ilegal di Kali Progo Masih Beroperasi, Ini Detailnya
BACA JUGA : Kena Imbas Pembatalan Reservasi MICE, PHRI DIY Minta Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga
Kekhawatiran Agung beralasan. Ketika Harianjogja.com menyaksikan langsung kondisi kedua jembatan itu pada Selasa 928/1/2025) lalu, kondisi kaki penyangga Jembatan Progo yang lama memang memprihatinkan.
Selama ini, kata dia, Pemda DIY sebenarnya sudah menetapkan moratorium aktivitas penambangan di Sungai Progo melalui Inspektur Gubernur (Ingub) DIY No. 3/2024. Nyatanya, masih ada sejumlah titik penambangan pasir ilegal di Sungai Progo.
“Jadi kunci utama untuk persialan penambangan pasir ini sebenarnya cukup konsistensi saja. Aparat, pemerintah harus konsisten melakukan penegakan hukum. Itu saja,” kata Agung.
Penambangan Ilegal
Sebelumnya, Pengurus KPP, Yunianto mengaku penambangan pasir yang masif terjadi di Sungai Progo disebabkan karena masih ada puluhan penambang pasir ilegal yang beroperasi di puluhan titik Sungai Progo.
BACA JUGA : Tragedi di Pantai Drini, Satpol PP DIY Minta Kabupaten Tambah Petugas Jaga Saat Musim Libur Panjang
BACA JUGA : Hindari Bencana, Masyarakat Jamaah Musalla Darussalam Limbangan Wetan Diajak Tingkatkan Ibadah
Menurut Yunianto, penambang pasir ilegal tersebut masih menambang dengan mesin sedot yang tidak sesuai aturan. “Sekarang penambang rata-rata [menggunakan mesin sedot] di atas 30 horse power,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Padahal, penggunaan mesin sedot untuk penambangan rakyat di DIY diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.110/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat diatur penggunaan tenaga permesinan dalam kegiatan pertambangan rakyat dibatasi dengan tenaga maksimal 25 horse power.
Selain itu, Yunianto menuturkan puluhan penambang pasir tersebut menambang di zona merah atau zona larangan menambang pasir di Bendung Kamijoro, Kaliwiru, Sentolo, Kulonprogo.
“Zona merah sesuai aturan kalau nambang di atas instalasi vital negara jaraknya 500 meter, disana [penambangan pasir] jaraknya sekitar 300 meter,” katanya.
BACA JUGA : Petani di Sleman Dikenai Biaya Tambahan Saat Pembelian Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Dristibutor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com