Petani di Sleman Dikenai Biaya Tambahan Saat Pembelian Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Dristibutor

Petani di Sleman Dikenai Biaya Tambahan Saat Pembelian Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Dristibutor

Petani Sleman dikabarkan tetap dikenai biaya tambahan saat pembelian pupuk bersubsidi-harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Petani Sleman dikabarkan tetap dikenai biaya tambahan saat pembelian pupuk bersubsidi, baik Urea maupun NPK.

Biaya tambahan ini mencapai Rp5.000 per petani per transaksi. Distributor Pupuk Indonesia Kapanewon Kalasan untuk Produk Urea dan NPK bersubsidi 2025, Hari Duta Nugroho mengatakan hanya ada dua KPL di Kalasan.

“Surya Agung Tani itu tidak termasuk KPL yang memberlakukan top up [biaya tambahan],” kata Duta, Rabu (29/1/2025).

Duta menjelaskan biaya top up Rp5.000 tersebut muncul karena pada awalnya pelayanan penebusan pupuk menggunakan Kartu Tani.

BACA JUGA : DP3 Sleman Terus Berupaya Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Petani, Tingkatkan Kualitas Produksi Padi

BACA JUGA : Temui Perwakilan Petani Sleman dan Dengarkan Aspirasi, Harda-Danang Bakal Remajakan Pohon Salak Pondoh

Biaya tersebut, kata dia adalah biaya penyetoran yang dibayar petani melalui mesin electronic data capture guna memasukkan saldo di kartu tani.

“Dengan sistem yang baru di 2025 lewat Integrasi Pupuk Bersubsidi [I-Pubers] pembelian dapat menggunakan KTP. Biaya top up ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi,” katanya.

Setelah kejadian itu, Duta mengaku telah memberi surat peringatan ke KPL terkait dengan sanksi dan kewajiban mengembalikan dana top up Rp5.000 tersebut baik ke Gapoktan, Poktan, maupun petani yang mengambil produk bersubsidi tersebut.

Selain itu, pihak distributor akan melakukan evaluasi kinerja. Dalam evaluasi tersebut, KPL berpotensi mendapat pengurangan wilayah kerja. 

BACA JUGA : Pemkab Beri Apresiasi Pada Petani Milenial Di Sleman Karena Rajin Memanfaatkan Teknolgi Modern

BACA JUGA : Petani Keluhkan Jalan Antar Desa Rusak, Baront Grup Inisiatif Swadaya Tambal Jalan Berlubang Songgom

Kemungkinan sanksi lain adalah pencoretan dari KPL pelayanan pupuk bersubsidi di Kapanewon Kalasan.

Sementara itu, Account Excecutive Pupuk Indonesia Bantul, Sleman, dan Gunungkidul, Lukman Hakim mengatakan ada pembinaan rutin yang telah dilakukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman. Pembinaan ini menjadi kontrol agar KPL melakukan penjualan sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com