Antisipasi Dampak Buruk Cuaca Ekstrem, Aparatur Pemkab Sleman Intensifkan Pemangkasan Pohon Rindang
Pemkab Sleman intensifkan pemangkasan pohon guna hindari dampak buruk cuaca ekstrem-Foto by Metro TV-
Penguatan tebing dan memastikan saluran air yang bebas sampah juga penting dilakukan, agar tidak terjadi penyumbatan.
"Kami imbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Kemudian mengurangi tajuk pohon yang tinggi dan rimbun. Jika perlu mengecek dan memperkuat atap rumah untuk mengantisipasi potensi bencana angin kencang," katanya.
BACA JUGA : Pemkab Bantul Harapkan Masing-masing Kalurahan Dukung Sistem Keberlanjutan KLA
BACA JUGA : Kalah dari Semen Padang, Pelatih PSS Sleman Anggap Absennya Cleberson Bukan Penyebab Utama!
Regulasi Perlindungan Hukum untuk Korban Bencana
DPRD Kota Yogyakarta mendesak sebuah regulasi yang mengatur soal perlindungan hukum dan sosial untuk korban kebencanaan.
Desakan tersebut dilontakarkan mengingat status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang kemungkinan bakal disandang Kota Yogya hingga beberapa bulan kedepan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogya, Bambang Seno Baskoro, mengatakan, Pemkot Yogya perlu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya selama status siaga darurat.
Oleh sebab itu, pihaknya merekomendasikan adanya perlindungan hukum dan sosial bagi korban, beserta asetnya, maupun untuk relawan kebencanaan.
"Dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) memang belum diatur, makanya kami merekomendasikan agar itu bisa segera terlaksana," katanya, Jumat (24/1/25).
Masih Ada Tumpang Tindih Antar Instansi
Berkaca pada kejadian pohon tumbang di Jalan Cendana yang mengakibatkan korban jiwa, pada Selasa (21/1/25) lalu, ia memandang, masih ada tumpang tindih antar instansi.
Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar tersebut berharap realisasi sebuah regulasi yang mengatur soal santunan untuk korban jiwa dan lain sebagainya.
"Masih simpang siur. Nah, ini kami sampaikan pada Bappeda dan BPKAD sebagai ruhnya, kita mendorong dan memastikan ada regulasi yang jelas," cetusnya.
Tak Berhenti di Perlindungan Sosial
Seno menegaskan, rekomendasi yang disampaikan legislatif pun tidak berhenti pada perlindungan sosial untuk korban bencana beserta asetnya semata.
Namun, juga perlindungan hukum untuk para relawan kebencanaan yang selama ini senantiasa berjibaku memberikan bantuan di setiap insiden.
"Dalam melaksanakan kegiatan kerelawanan itu harus ada dasar hukumnya. Selain perlindungan sosial, teman-teman relawan juga sangat memerlukan itu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com