ITF Bawuran Akan Lakukan Pengujian Sistem & Peralatan, Pengoperasionalan Dilakukan Awal Maret 2025
Proses pengolahan sampah di ITF Niten-harianjogja.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Pemkab Bantul memastikan ITF karbonasi Bawuran mulai melakukan commissioning test [pengujian sistem, peralatan, dan instalasi] pada 15 Februari 2025.
Setelah commissioning test, diharapkan ITF yang mampu mengolah sampah sebanyak 50 ton per hari bisa dilaunching dan dioptimalkan pengoperasionalannya pada awal Maret 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyelesaian proyek pembangunan ITF Bawuran.
Dari hasil pemantauan dan koordinasi didapatkan pada 15 Februari 2025 akan dilakukan commissioning test. Untuk pengoperasionalan ITF akan dilakukan pada awal Maret 2025.
BACA JUGA : Ditarget Bisa Operasi Juni 2025, TPST Donokerto Sleman Sebut Mampu Kelola Sampah hingga 60 Ton
BACA JUGA : Selama Dua Bulan Beroperasi, TPST Modalan Hanya Mampu Mengolah Sampah 16 Ton per Hari
Commissioning test dibutuhkan untuk memastikan sistem, peralatan, dan instalasi di ITF Bawuran bisa berfungsi dengan baik sebelum beroperasi. Pengujian ini dilakukan pada tahap akhir pembangunan dan pengoperasian fasilitas yang ada.
Selain itu, jelas Bambang, commissioning test juga digunakan untuk memverifikasi kinerja, efisiensi, keamanan, dan keandalan sistem, serta mencegah kegagalan sistem yang dapat menimbulkan masalah operasional, kecelakaan, atau kerugian finansial.
“Karena kan alatnya juga alat khusus, butuh uji coba. Ya, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa beroperasi dan dioptimalkan,” kata Bambang, Kamis (30/1/2025).
Terkait dengan keinginan dari pihak Perumda Aneka Dharma yang ingin agar ada perubahan besaran tipping fee sampah (bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengelola sampah), Bambang mengakui pihaknya sampai saat ini masih melakukan pembahasan dengan DPRD Bantul.
BACA JUGA : TPST Modalan Bantul Resmi Beroperasi, Diklaim Mampu Mengolah Sampah Sebanyak 49 Ton Per Hari
BACA JUGA : Pembuangan Sampah ke Depo di Kota Yogyakarta Hanya Akan Melalui Penggerobak, Ini Tanggapan Legislatif
Di mana, pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019 akan ada perubahan terkait tipping fee.
Diharapkan dengan adanya peningkatan besaran tipping fee yang saat ini masih Rp300.000 per ton akan mendorong investasi terhadap pengolahan sampah di Bantul. “Itu masih kami bahas dengan dewan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com