Diputuskan Damai, Keraton Jogja dan PT. KAI Sepakat Akhiri Sengketa Lahan Stasiun Tugu
Keraton Jogja dan PT. KAI sepakat akhiri sengketa lahan Stasiun Tugu-Foto by CNN Indonesia-
JOGJA, diswayjogja.id - Pihak Keraton Yogyakarta meminta PT KAI melakukan penghapusbukuan atas aset berupa lahan yang membuat kedua belah pihak bersengketa di pengadilan.
Penghapusbukuan tercantum dalam kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat yang perkaranya telah diputus damai oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"(Gugatan Kraton Yogyakarta kepada KAI) sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai," kata Heri Kurniawan.
Gugatan ini salah satunya meminta pihak KAI membayar Rp1.000. Dengan adanya putusan itu, maka perkara tak dilanjutkan.
BACA JUGA : Masih Ada Ribuan Bayi di Bantul Alami Masalah Gizi, Persagi Gencarkan Edukasi MP-ASI
BACA JUGA : DP3 Sleman Terus Berupaya Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Petani, Tingkatkan Kualitas Produksi Padi
PT KAI Akui Aset Keraton Yogyakarta
Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan, perintah penghapusbukuan aset kliennya, yaitu lahan Stasiun Tugu Yogyakarta dari daftar aset PT KAI itu tercantum dalam kesepakatan damai antar para pihak berperkara.
Dalam hal ini, Keraton Yogyakarta sebagai penggugat. Sementara PT KAI sebagai tergugat I dan Kementerian BUMN RI tergugat II.
Sedangkan pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.
"Setelah terjadi perdamaian atau kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan dengan PT KAI dan Kementerian BUMN (Tergugat II) dan pihak Turut Tergugat lainnya. Di situ KAI sepakat untuk melepaskan hak yang di mana mengakui tanah itu Tanah Kasultanan," kata Markus saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).
BACA JUGA : Kurangi Efek Infeksi Parasit, Fakultas Peternakan UGM Sebut Obat Herbal Cocok untuk Sembuhkan Ternak PMK
BACA JUGA : Korban Penipuan Biro Umrah PT. HMS Bertambah Total 112 Orang, Kerugian Capai 14 Miliar Rupiah
Minta PT KAI Hapus Secepatnya
Kata Markus, kliennya meminta agar PT KAI melakukan penghapusbukuan sesegera mungkin melalui proses berlaku.
Markus pun mengklaim PT KAI tak mengajukan apapun dan sepakat melakukan penghapusbukuan aset kraton yang sebelumnya sempat mereka 'caplok'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.idntimes.com