Diputuskan Damai, Keraton Jogja dan PT. KAI Sepakat Akhiri Sengketa Lahan Stasiun Tugu

Diputuskan Damai, Keraton Jogja dan PT. KAI Sepakat Akhiri Sengketa Lahan Stasiun Tugu

Keraton Jogja dan PT. KAI sepakat akhiri sengketa lahan Stasiun Tugu-Foto by CNN Indonesia-

"Segera, ya secepat mungkin," imbuh Markus.

Sengketa Lahan Berujung Damai

Perkara sengketa lahan antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berujung damai. 

Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta telah memutus kedua pihak berperkara menyepakati perdamaian terkait sengketa lahan ini.

Sidang putusan digelar PN Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025), dipimpin Tuty Budhi Utami dan Reza Tyrama serta Sri Sulastuti selaku hakim anggota.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Yogyakarta meminta para pihak berperkara untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama.

"Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut," bunyi putusan perkara itu dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, Sabtu (25/1/2025).

BACA JUGA : Solusi Cuaca Tak Menentu, Petani di Bangunkerto Sleman Diberi Pelatihan Sistem Irigasi Tetes

BACA JUGA : Pelantikan Rektor Baru Periode 2025-2030, Mendiktisaintek: UNY Harus Jadi Pelopor Pendidikan Transformatif

Besaran Biaya Perkara

Melalui putusannya, majelis hakim PN Yogyakarta menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu, dan membayar masing-masing separuhnya.

"Karena perdamaian, jadi masing-masing membayar separuh dari jumlah tersebut," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan hari ini.

Heri melanjutkan, putusan PN Yogyakarta ini termuat melalui akta perdamaian untuk kedua belah pihak yang sebelumnya berperkara. "Jadi putusannya berbentuk akta perdamaian," kata Heri.

Layangkan Gugatan ke PN Yogyakarta

Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Pihak keraton menuntut ganti rugi Rp1.000 kepada perusahaan perkeretaapian negara itu.

Dalam SIPP PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sri Sultan Hamengku Buwono X, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.

Gugatan dilayangkan dengan dasar klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com