319 Anak di Kabupaten Brebes Ajukan Dispensasi Kawin Sepanjang Januari Hingga Desember 2024

319 Anak di Kabupaten Brebes Ajukan Dispensasi Kawin Sepanjang Januari Hingga Desember 2024

ANTRE - Sejumlah orang tua menunggu antrean permohonan dispensasi kawin di loket pelayanan terpadu PA Brebes.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, diswayjogja.id - Sebanyak 319 anak di Kabupaten Brebes, mengajukan permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Jumlah tersebut, cenderung menurun jika dibandingkan pemohon Diska di Pengadilan Agama Brebes pada 2023 lalu. Yakni, 394 anak yang semuanya sudah diterima melalui persidangan Tahun 2023 dan 2024.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Brebes melalui Panitera Jamali menjelaskan, permohonan dispensasi kawin yang ditangani majelis hakim semuanya sudah ditangani.

Namun, tidak semua pengajuan dispensasi kawin disetujui lantaran harus memenuhi semua persyaratan. Bahkan, selain dispensasi kawin tercatat 5.234 perkara sudah diminutasi majelis hakim.

BACA JUGA : 161 Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Brebes, 135 Disetujui

BACA JUGA : Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal 188 Ajuan, Pengadilan Agama Berhasil Memutus 174 Perkara

"Artinya, semua perkara yang masuk sudah menjalani persidangan. Namun, perkara yang mendominasi tetap perceraian, disusul dispensasi kawin, isbat nikah, izin poligami, harta gono goni, hadhonah, perwalian, asal usul anak, waris dan penetapan ahli waris," terangnya, Senin (30/12) lalu.

Terkait mekanisme dispensasi kawin, lanjut Jamali, tidak semua pemohon bisa diterima. Tapi, harus memenuhi seluruh unsur dan syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya, meminta keterangan langsung dari anak, orang tua atau wali hingga keluarga terdekat.

Tujuannya, memastikan permohonan dispensasi nikah tidak dilatarbelakangi unsur paksaan. Sebab, jika terdapat unsur syarat yang tidak terpenuhi maka dispensasi nikah tidak akan diproses.

"Permohonan dispensasi kawin anak, sekarang semakin diperketat karena mengacu UU Nomor 16/ 2019 tentang pernikahan usia ideal pernikahan yakni 19 tahun untuk pria dan wanita," terangnya.

BACA JUGA : Jelang Tahun Baru 2025, Kabupaten Brebes Catatkan 4.825 Janda Baru Lantaran Gugat Cerai dan Cerai Talak

BACA JUGA : Ada 1.873 Janda Baru di Brebes Selama 6 Bulan, Pemicu Terbanyak Faktor Ekonomi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fatkhiyaturrokhmah menambahkan, merespon masih banyaknya anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah diakui masih menjadi pekerjaan rumah.

Sebab, kurangnya kesadaran dan budaya lama dari masyarakat butuh edukasi serta sosialisasi secara masif. Khususnya, mencegah pernikahan usia dini sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: