Ada 1.873 Janda Baru di Brebes Selama 6 Bulan, Pemicu Terbanyak Faktor Ekonomi

Ada 1.873 Janda Baru di Brebes Selama 6 Bulan, Pemicu Terbanyak Faktor Ekonomi

MENUNGGU - Sejumlah pemohon pengajuan perceraian tengah menunggu di ruang pendaftaran di Pengadilan Agama Brebes.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sepanjang Januari hingga akhir Juni 2024 ini, ada 1.873 wanita yang menyandang predikat janda baru. Hal ini terungkap berdasarkan putusan sidang Pengadilan Agama Brebes.

Panitera Pengadilan Agama Brebes Jamali mengatakan, total perkara perceraian di Kabupaten Brebes mencapai 1.873 kasus perceraian, merupakan cerai gugat dari Januari hingga 25 Juni 2024 kemarin.

”Cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Penyebabnya beberapa faktor, namun mayoritas pemicu perceraian akibat faktor ekonomi,” kata Jamali, Rabu, 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Lima Bulan, 1.651 Istri di Kabupaten Brebes Resmi Menjanda

Dari total perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 1.873 kasus. Rinciannya, bulan Januari 104 kasus, Februari 288 kasus, Maret 426 kasus, April 284 kasus,.Mei 283 dan hingga tanggal 25 Juni ada 351 kasus perceraian.

Menurut dia, faktor ekonomi yang mendominasi ribuan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sebab, banyak suami sebagai pihak tergugat tidak melaksanakan tanggung jawabnya memberikan nafkah kepada istri.

Jamali menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

”Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," jelas Jamali.

BACA JUGA:Wow, 4.433 Perempuan di Brebes Resmi Jadi Janda Baru

Jamali menambahkan, selain perkara perceraian yang terus bertambah dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi. Sebab, mengacu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020.

”Untuk tahun ini dispensasi nikah hingga bulan Juni ada 161, sedangkan total di tahun 2023 lalu mencapai 394 yang mengajukan dispensasi nikah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: