Penghapusan Presidential Threshold, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY Sebut Angin Segar Demokarsi Indonesia
Guru Besar Ilmu Ilmu Pemerintahan sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Achmad Nurmandi di di Gedung AR Fachrudin, UMY, Bantul, Jumat (3/1/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Dikabulkannya gugatan terkait ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold yang disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi angin segar penegakan demokrasi tanah air.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmandi menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bisa memberi peluang munculnya calon Capres/Cawapres yang semakin banyak dan terbuka lebar.
"Ya menjadi angin segar demokrasi Indonesia, supaya rekrutmen calon presiden semakin terbuka," ungkap Nurmandi, di Gedung AR Fachrudin, UMY, Bantul, Jumat (3/1/2025).
Menurut Rektor UMY yang baru saja dilantik tersebut, keputusan yang diambil sembilan hakim MK ini, meski dua hakim mengajukan pendapat berbeda. Secara nyata diambil tanpa adanya tekanan dan ini adalah keputusan bersejarah setelah 32 pengajuan yang sama dilakukan.
BACA JUGA : Rektor UMY Achmad Nurmandi: Sebagai Ibukota Muhammadiyah, Harus Punya Pendidikan Tinggi Berkualitas
“Dulu saat dipimpin pak Mahfud pernah menolak, kemudian di jaman Pak Jimly pernah menolak. Ini merupakan terobosan yang bagus dan saya kira keputusan itu tidak ada tekanan,” katanya.
Menurutnya, keputusan MK juga merupakan terobosan yang sangat baik karena membuka kesempatan lebih luas bagi partai politik (parpol) manapun untuk mengajukan calon presiden.
Bahkan penghapusan syarat minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mengajukan capres akan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pilpres pada 2029 mendatang.
"Partai yang mungkin hanya 1-2% bisa mengajukan mengajukan calon, itu calonnya (capres) akan semakin banyak. Ya kan terobosan yang bagus sehingga syarat pengajuan menjadi nol (persen)," ujarnya.
BACA JUGA : UMY Kembali Salurkan Zakat Institusi Rp1,2 Miliar Kepada 93 Lembaga Muhammadiyah
BACA JUGA : Pertahankan Anggaran Makanan Bergizi, UMY Gandeng Korporasi
Nurmandi menilai perlu aturan teknis turunan yang jelas melalui Peraturan KPU (PKPU) dalam pelaksanaan pencalonan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dengan sistem baru ini.
"Artinya partai-partai yang nol kan bisa mengajukan. Persoalan yang akan dibuat aturan turunan, misalnya sampai sebatas apa apakah partai hanya di parlemen atau partai yang hanya gimana kan belum diatur lagi. Teknis yang bagaimana akan diatur dalam peraturan turunan yang ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: