Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal 188 Ajuan, Pengadilan Agama Berhasil Memutus 174 Perkara

Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal 188 Ajuan, Pengadilan Agama Berhasil Memutus 174 Perkara

STABIL - Panitera Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal merinci ajuan dispensasi nikah.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Jelang akhir tahun, angka dispensasi nikah untuk usia dini yang tercatat di Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal cenderung stabil. Dari jumlah angka dispensasi nikah yang masuk, sekitar 188 ajuan sudah berhasil diputus sebanyak 174 perkara.

 BACA JUGA:Tegal Culture Summit, 20 Peserta Ramaikan Lomba Seni Tradisi Tegal

Kepala Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal Drs Yuniarti Faizah SAg SH MSI melalui  panitera H Tokhidin SAg MH menyatakan,  stabilnya permohonan dispensasi nikah lantaran berubahnya batasan umur bagi perempuan yang kini disamakan dengan laki-laki, yakni 19 tahun. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

BACA JUGA:Sunatan Masal, Komunitas Koplak Cerih Khitan 54 Anak

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Rabu (27/12).

BACA JUGA:Diduga Depresi Lantaran Gangguan Psikologis, Pria di Kalierang Tewas Usai Terjun ke Sumur 

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Poin dan syarat menikah menurut Undang-undang tersebut antara lain batas umur perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Penyimpangan UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai," cetusnya.

 BACA JUGA:Hasil Simulasi Pencoblosan, Surat Suara Terlalu Lebar Hingga Pendaftaran Pemilih Jadi Kendala

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun. Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sementara itu bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

 BACA JUGA:Dorong Penurunan Emisi, Pemda DIY Luncurkan 50 Unit Becak Kayuh Bertenaga Alternatif

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: