Jelang Tahun Baru 2025, Kabupaten Brebes Catatkan 4.825 Janda Baru Lantaran Gugat Cerai dan Cerai Talak
TUNGGU - Sejumlah pemohon perkara menunggu antrean di Pengadilan Agama Brebes yang masih didominasi perkara perceraian, Senin 30 Desember 2024.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Sepanjang Januari hingga 30 Desember 2024, sebanyak 4.825 istri beralih status menjadi janda baru di Kabupaten Brebes.
Jumlah tersebut, terbagi menjadi dua perkara yakni sebanyak 3.837 istri mengajukan gugat cerai. Sedangkan, 988 sisanya perkara suami mengajukan cerai talak.
Data perceraian itu, dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Brebes melalui Panitera Jamali, Senin (30/12).
"Dari total 5.252 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Brebes sepanjang Januari - Desember 2024, masih didominasi kasus perceraian yang tembus 4.825 dan hampir 95 persen sudah inkrah," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA : 161 Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Brebes, 135 Disetujui
Terkait faktor penyebab terjadinya perceraian, lanjut Jamali, masih didominasi permasalahan ekonomi. Yakni, jumlahnya mencapai 3.046 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran terus menerus 989 kasus.
Kemudian, judi 21 perkara, murtad dan madat masing-masing 5 kasus, 4 perkara karena meninggalkan salah satu pihak. Sisanya, 2 kasus karena dihukum penjara, 1 karena poligami dan 1 karena KDRT.
"Selain menangani perkara perceraian, sebanyak 319 Dispensasi Kawin juga dalam proses penanganan. Termasuk, 24 pengajuan Isbat Nikah," ujarnya.
Jamali menuturkan, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Brebes mengalami peningkatan. Yakni, sepanjang Tahun 2023 hanya 4.433 perceraian yang terbagi menjadi dua. Rinciannya, sebanyak 3.494 perkara Cerai Gugat (yang diajukan istri-red) dan 939 perkara cerai talak dari suami. Namun, dari total perkara yang ditangani tetap masih didominasi faktor ekonomi.
BACA JUGA : Ada 1.873 Janda Baru di Brebes Selama 6 Bulan, Pemicu Terbanyak Faktor Ekonomi
BACA JUGA : Wow, 4.433 Perempuan di Brebes Resmi Jadi Janda Baru
"Untuk sisa perkara yang belum inkrah, masih berproses persidangan dan akan diputus sesuai jadwal," jelasnya.
Jamali menambahkan, dari semua perkara yang ditangani Pengadilan Agama hanya Dispensasi Kawin yang perlu digaris bawahi. Sebab, mengacu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: