Lakukan Aktivitas Ilegal Pembuangan Sampah, DLH Gunungkiduk Layangkan Surat Teguran ke TPS di Sumbertetes

Lakukan Aktivitas Ilegal Pembuangan Sampah, DLH Gunungkiduk Layangkan Surat Teguran ke TPS di Sumbertetes

DLH Gunungkidul layangkan surat teguran ke TPS di Sumbertetes atas aktivitas ilegal pembuangan sampah-Foto by Radar Jogja-

DLH Gunungkidul menegaskan bahwa tempat pengelolaan sampah tersebut tidak memiliki izin resmi. Pihak DLH akan kembali mengirimkan surat teguran kedua dan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas jika surat teguran kedua masih diabaikan," tutup Hary Sukmono.

“Masalah muncul karena pengelolaan sampah anorganik dilakukan tanpa prosedur yang ramah lingkungan, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar," jelas Hary Sukmono, Minggu (29/12/2024). 

Teguran, lanjutnya, tidak hanya diberikan berupa lisan. Namun jugua tertulis. Nantinya, akan dilakukan pembinaan agar pengelolaan sampah tetap sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

Langgar Aturan Pembuangan Sampah

Sesuai dengan peraturan daerah, sampah dari luar Gunungkidul tidak boleh dibuang atau dikelola di wilayah tersebut. 

Aktivitas pembuangan sampah ini dianggap melanggar aturan, terutama karena tidak memiliki izin resmi.

"Melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, warga turut mempermasalahkan hal ini. Apalagi pengolahan sampah yang dengan cara dibakar mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

BACA JUGA : Sebanyak 160 Ribuan Penumpang KA Jarak Jauh Naik dari 2 Stasiun di DIY

BACA JUGA : Kriminalitas di DIY Terjadi 10.764 Kasus Sepanjang 2024, Turun 3,22 Persen

Pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah yang melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau agar melaporkan kejadian serupa jika ditemukan di wilayah lain. 

Dia berharap, masyarakat yang ingin mengelola sampah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Sehingga tidak menimbulkan masalah lingkungan dan sosial di kemudian hari.

Lokasi Pemilahan Sampah

Sementara Dukuh Sumbertetes Pujiyono menyebut, lokasi pemilahan sampah adalah lahan milik warga. Menurutnya, aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.

"Beberapa warga bahkan sampai mendatangi tempat itu untuk memprotes," ujar Pujiyono.

Dia juga menyampaikan, aktivitas pembuangan sampah biasanya dilakukan pada malam hari. Dalam sehari, sekitar satu truk sampah dari Kota Jogja dibawa ke lokasi tersebut. Namun, sampah yang tidak bisa dipilah sering kali dibakar. Menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com