Polres Kulonprogo Gagalkan Peredaran Miras Ilegal yang Dilakukan dengan Sistem COD
Polres Kulonprogo menggagalkan peredaran miras ilegal dengan Sistem COD--iStockphoto
JOGJA, diswayjogja.id - Polres Kulonprogo menggagalkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Andriana Yusuf di Kulonprogo, Jumat, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulonprogo untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras melalui metode COD,” kata Andriana Yusuf, Jumat (15/11/2024).
Ia mengatakan transaksi COD ini menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan miras tanpa izin, menghindari pemeriksaan pihak berwajib. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang intensif.
BACA JUGA : Diklaim Mampu Olah Sampah hingga 49 Ton Per Hari, TPST Modalan Bantul Resmi Beroperasi
BACA JUGA : Harda - Danang Bertemu Petani di Sleman, Keluhkan Harga Salak Pondoh yang Kian Turun
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli,” kata Iptu Yusuf.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap HN, seorang yang berperan sebagai penjual miras secara ilegal, di daerah Sogan, petugas menemukan bukti kuat berupa 246 botol miras pabrikan berbagai merek yang dijual melalui COD.
HN yang diketahui bekerja sebagai mantan karyawan salah satu outlet yang sudah disegel kepolisian, menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut. HN ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan miras yang terletak di wilayah Kokap.
Di sana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 246 botol minuman beralkohol sebagai merek yang dijual tanpa izin.
BACA JUGA : Pertamina Foundation Gelar Pembekalan di UGM, Ajak Anak Muda untuk Jadi Sosok Unggulan
BACA JUGA : HUT Brimob ke-79 Digelar, Pastikan Sinergisitas Terjaga Demi Terciptanya Stabilitas Keamanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com