Satu Bulan Operasi, Satresnarkoba Polresta Jogja Ungkap 24 Kasus Narkoba

Satu Bulan Operasi, Satresnarkoba Polresta Jogja Ungkap 24 Kasus Narkoba

jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.-DOK.-

DISWAJOGJA – Selama Mei 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 24 pelaku, tiga pelaku tersebut di antaranya yakni perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, operasi kewilayahan Kota Jogja yang dilakukan Polresta Jogja itu dengan sandi “Ops Narkoba Progo 2024”. Pengungkapan 24 kasus tersebut didapatkan dari dua kali menggelar operasi.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Rampasan

Operasi pertama digelar mulai 1-21 Mei 2024. Dalam hal ini polisi mampu mengungkap 10 kasus. Kemudian operasi kedua digelar mulai 22 Mei - 4 Juni 2024, berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2024 ini, kami berhasil menangkap lima pelaku target operasi dan 9 pelaku yang bukan target operasi,” katanya di Mapolresta Jogja, Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

Dalam pengungkapan puluhan kasus itu, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti. Antara lain, sabu sebanyak 23,39 gram, ganja sebanyak 35,28 gram, dan obat terlarang sebanyak 77.856 butir.

Dari barang bukti yang disita tersebut, pihaknya beranggapan bawha berhasil menyelamatkan 78.090 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, kasus-kasus yang ditangani tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dari penyelidikannya di media sosial. Dimana pelaku melakukan transaksi di media sosial dan cash-on-delivery atau COD.

Sementara itu, saat ini polisi sedang berupaya untuk menjangkau jaringan narkoba tersebut lebih luas lagi. Sebab, bos narkoba tidak pernah bertemu dengan para tersangka yang dibekuk. ”Jadi dia memesan, barang ditaruh, baru dijemput. Tidak ada transaksi face to face,” ujar Ardiansyah.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan di Lingkungan Sekolah, Pemangku Kebijakan Tiga Daerah Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba

Dia menjelaskan, salah satu pelaku berinisial TY, 44, mengelabui penyidik dengan menyimpan timbangan digital untuk sabu di dalam sebuah kamus. TY menaruh buku yang telah disisipi timbangan itu di sebuah rak buku di rumahnya. Kemudian TY dibekuk polisi pada 27 Mei 2024 di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Dari penangkapannya, TY memiliki 15 paket sabu seberat 23 gram yang disembunyikan.

“Ini modus lama tapi masih digunakan. Disimpan di dalam buku yang cukup tebal, sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti,” jelasnya.

Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan berusaha dan memaksimalkan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab, sasaran para pelaku narkoba ini adalah kalangan pelajar. Baik itu anak sekolah, mahasiswa, bahkan terkadang para pekerja juga menjadi sasaran. Dia berharap, Jogja bisa bersih dari obat-obatan berbahaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: