5 Daftar Pinjaman Online tanpa BI Checking, Aman Mudah dan Punya Limit sampai Rp2 Miliar Rupiah

5 Daftar Pinjaman Online tanpa BI Checking, Aman Mudah dan Punya Limit sampai Rp2 Miliar Rupiah

5 daftar pinjaman online tanpa BI Checking yang aman dan mudah-Foto by Inilah.com-

diswayjogja.id - Saat sekarang ini, pinjaman online tanpa BI Checking semakin populer di masyarakat dan kerap menjadi pilihan ketika dalam situasi terdesak. 

Produk peminjaman uang ini menawarkan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa proses pemeriksaan riwayat kredit di Bank Indonesia. 

Dengan syarat yang relatif mudah, calon nasabah hanya perlu melengkapi data diri dan memiliki rekening aktif untuk mengajukan pinjaman online.

Satu keunggulan pinjaman online tanpa BI Checking adalah proses pencairannya yang terbilang cepat. 

Normalnya, dana pinjaman online bisa langsung cair dalam hitungan jam setelah pengajuan disetujui. 

Hal ini tentu akan sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan dana darurat dalam keperluan mendesak sehari-hari.

BACA JUGA : Aplikasi Pinjol OJK Limit Awal Tinggi Bisa Jadi Solusi Cepat dan Praktis, Ada yang Tawarkan Hingga Rp20 Juta

BACA JUGA : Main Game Penghasil Uang Ini Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp150 per Hari, Terbukti Membayar

Pinjaman Online Tanpa BI Checking

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk platform pinjaman online tanpa BI Checking yang bisa Kamu coba ketika sedang butuh dana tunai:

1. Dana Cepat

Dana Cepat adalah penyedia pinjaman tanpa BI Checking berikutnya. Dana Cepat menawarkan proses pengajuan KTA yang mudah dan singkat hanya dengan menggunakan smartphone.

Umumnya, Dana Cepat menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor 91-360 hari, serta bunga paling banyak 15 persen per tahun. Syarat-syarat yang dibutuhkan pun cukup simpel, yaitu:

  • Merupakan WNI berusia 18-55 tahun.
  • Memiliki KTP.
  • Memiliki rekening bank lokal.

2. Akulaku

Salah satu perusahaan fintech terbesar di Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Akulaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: