Satpol PP Pemkot Yogyakarta Tertibkan Ratusan APK Yang Melanggar Aturan
Penertiban dan pengangkutan APK Pilkada 2024 yang melanggar.-Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta-
diswayjogja.com - Di dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Pemkot Yogyakarta dengan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah melanggar peraturan selama 3 hari yang dimulai pada tanggal 23 sampai dengan 25 Oktober.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta yakni Octo Noor Arafat menjelaskan, bahwa penertiban APK ini dilakukan dengan mengacu di Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 mengenai APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
BACA JUGA : Dengan SPBE, Pemda DIY Dorong Keterbukaan Informasi Secara Cepat, Mudah Dan Tepat
BACA JUGA : PPP Gesing Diresmikan, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun
“Penertiban APK terkhusus pada masa kampanye Pilkada tahun 2024 ini adalah tindak lanjut atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta. Yang mana di dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sejumlah 100 personil beserta dengan pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas,” jelasnya ketika ditemui setelah Apel Operasi Penertiban APK yang bertempat di Lapangan Balai Kota pada hari Rabu (23/10).
Pihaknya menyatakan bahwa penertiban APK dibagi dalam 2 sisi yaitu Kota Yogyakarta di area utara dan juga di selatan. Dengan menyasar jalan protokol, di bagian sisi selatan mulai dari Jalan Kusumanegara menuju ke arah barat dan juga timur. Lalu di bagian sisi utara dari Jalan Solo menyisir dari arah barat timur. Didukung dengan 4 armada truk dan juga mobil bak.
“APK yang ditertibkan yaitu yang pemasangannya telah melanggar aturan, seperti pada tiang listrik, papan jalan, papan rambu lalu lintas, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu oleh satu armada mobil bak bagi setiap kemantren bersama dengan BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.
BACA JUGA : Pemkab Beri Apresiasi Pada Petani Milenial Di Sleman Karena Rajin Memanfaatkan Teknolgi Modern
BACA JUGA : Keterlibatan Masyarakat Lokal Memperkuat Ekonomi Kreatif Di Yogyakarta
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, yakni Andie Kartala mengatakan, bahwa ada sekitar 547 APK yang hendak ditertibkan. Mulai dari APK dalam bentuk spanduk, rontek, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya ada di tempat yang terlarang termasuk juga di kawasan sumbu filosofi.
“Penertiban APK ini jadi tanggung jawab kita bersama guna menjaga Kota Yogyakarta supaya nyaman dan tertib. Nanti APK yang ditertibkan tidak dapat diambil lagi oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di dalam Gudang KPU yang lokasinya ada di Jalan Sultan Agung. Kemudian akan diproses oleh KPU,” katanya.
Pihaknya menyatakan secara masif juga sudah dilakukan sosialisasi ke Tim ataupun Pasangan Calon, supaya bisa menaati peraturan terkait dengan pemasangan APK. Guna menjaga kenyamanan, keamaan serta ketertiban di Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Akses Pasar Modal Yang Mudah Tingkatkan Daya Saing UMKM Di Yogyakarta
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Targetkan Kebun Plasma Nutfah Pisang Jadi Agro Edu Wisata
“Harapannya kita semua dapat bekerja sama dalam menaati aturan yang ada. Setelah ini, kami juga akan memberikan saran dan perbaikan kepada tim pasangan calon secara tertulis, supaya pemasangan APK dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://warta.jogjakota.go.id