Selama Ramadan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tempat Karaoke dan Arena Permainan Taat Aturan
Dinas Pariwisa Kota Yogyakarta memastikan usaha hiburan pada bulan Ramadan telah mengikuti aturan Pemkot Yogyakarta--Dok. Pemkot Yogyakarta
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya, selama bulan Ramadan mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran Wakil Wali Kota Yogyakarta terkait jam buka usaha tersebut.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menjelaskan, dari hasil pemantauan para pengelola jasa pariwisata menaati aturan yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta. Pihaknya melakukan pemantauan pada Sabtu (8/3/2025), dengan fokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan.
“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional. Kita mengajak bersama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” jelas Caesaria, Senin (10/3/2025).
Selain itu, pihaknya memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi. Ia berharap, agar semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam dan Usaha Makan Minum Selama Ramadan
BACA JUGA : Pemda DIY Jamin Stok Kebutuhan Pokok di DIY Aman selama Ramadan
“Sepanjang bulan Ramadan, akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang akan dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bersifat pembinaan, agar usaha pariwisata, khususnya di sektor hiburan dan rekreasi, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan di Kota Yogyakarta.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan iklim yang damai, nyaman, dan kondusif di tengah keragaman yang ada, sekaligus memastikan bahwa sektor pariwisata tetap dapat beroperasi secara produktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.
"Dari monitoring ini kita lihat masyarakat terutama pelaku usaha melaksanakan peraturan yang sudah di tetapkan. Hanya saja, kita tetap akan memonitoring selama di bulan Ramadan. Sehingga, harapannya surat edaran ini sudah tercover, oleh pelaku usaha dan mereka mentaati peraturan tersebut," katanya.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Imbau Pengelola Masjid Bijak dalam Pengelolaan Sampah saat Ramadan
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Lakukan Safari Tarawih di Masjid Pangeran Diponegoro Balai Kota
Pihaknya juga kembali menghimbau kepada usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00 - 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 - 01.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: