Pergub Baru, Tanah Kalurahan di DIY Bisa Digarap Masyarakat Miskin dan Pengangguran

Pergub Baru, Tanah Kalurahan di DIY Bisa Digarap Masyarakat Miskin dan Pengangguran

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto-DOK.-

DISWAYJOGJA - Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada 7 Mei 2024. Salah satu pasal yang menarik perhatian dalam peraturan baru tersebut adalah masyarakat miskin dan pengangguran dapat menggarap tanah kalurahan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, dalam pasal 11 disebutkan penggunaan tanah kalurahan dapat digarap Pemerintah Kalurahan, kelompok/warga masyarakat setempat serta masyarakat miskin setempat dan pengangguran.

BACA JUGA:Pergub DIY Nomor 24/2024; Pendapatan Hasil Sewa Tanah Kalurahan Masuk Kas Desa

”Ada beberapa hal baru dan penting dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024 yang tidak diatur dalam Pergub sebelumnya seperti tertuang dalam Pasal 11. Disebutkan penggunaan tanah kalurahan bisa dimanfaatkan tidak hanya Pemerintah Kalurahan sendiri tapi kelompok masyarakat serta yang baru masyarakat miskin dan pengangguran di wilayah Kalurahan itu sendiri,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Adi Bayu menyatakan tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penggunaan tanah kalurahan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIY sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

”Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang salah satu urusan keistimewaannya menyangkut urusan pertanahan. Kemudian melahirkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan tanah desa yang diatur dengan Pergub,” tuturnya.

Adi Bayu menyampaikan Perdais tersebut ditindaklanjuti dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Namun dalam implementasinya, Pergub ini masih perlu penyempurnaan guna mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada didalam masyarakat. Karena itu, dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan, Pergub lama diganti dengan peraturan baru yaitu Pergub No.24 Tahun 2024.

BACA JUGA:Polemik Seragam dan Pungutan di Sekolah Jogja, Akan Terbit Pergub

”Peraturan baru ini terdiri dari 78 pasal dan 9 bab mulai berlaku sejak saat diundangkan tanggal 7 Mei 2024. Ruang lingkup yang diatur yaitu pemanfaatan tanah kalurahan yang meliputi pelindungan, penggunaan, serta penggunaan tanah kalurahan untuk kepentingan umum,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: