Polemik Seragam dan Pungutan di Sekolah Jogja, Akan Terbit Pergub

Polemik Seragam dan Pungutan di Sekolah Jogja, Akan Terbit Pergub

SMAN 1 Wates akhir-akhir ini menjadi sorotan karena jual beli seragam. Foto: sman1wates.sch.id --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Polemik seragam di sekolah-sekolah Yogyakarta kembali mencuat ke permukaan.

Baru-baru ini pihak SMA Negeri 1 Wates dilaporkan oleh wali murid terkait kualitas seragam yang dianggap tidak sesuai dengan harga.

Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sutrisna Wibawa mengatakan permasalahan ini harus dilihat secara ril di lapangan.

Menurutnya, pada prinsipnya sekolah dilarang untuk memperjualbelikan seragam maupun mewajibkan murid untuk membeli.

BACA JUGA:Motif Mahasiswa UGM Jatuh dari Lantai 11 Hotel Porta Bunuh Diri, Polisi: Korban Alami Gangguan Psikologis

Munculnya banyak dugaan jual-beli seragam di sekolah Jogja ini membuat Dewan Pendidikan DIY mendorong Dinas Pendidikan membuat aturan mengenai pendanaan.

Menurutnya, implementasi PP 17 dan Permen 45 harus dipertegas sehingga sekolah tidak salah dalam menafsirkan aturan yang ada.

"Kami sudah ke Pak Disdikpora untuk sesegera mungkin meluncurkan ini," kata Sutrisna, Sabtu 8 Oktober 2022.

Peraturan pendanaan ini, lanjutnya, akan meliputi sumbangan orang tua.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Sleman, Uang Disunat untuk Keperluan Pribadi

Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menegaskan sumbangan tersebut prinsipnya tidak boleh memaksa dan tidak ada nominal yang ditetapkan.

"Prinsip-prinsip sumbangan itu nanti dipertegas di peraturan dan bentuknya nanti berupa pergub," katanya.

Setelah adanya pergub, Sutrisna berharap tidak ada lagi polemik seputar seragam di sekolah-sekolah Jogja.

Dia berharap ke depan semua pihak akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan di Yogyakarta.

"Marilah meningkatkan kualitas (pendidikan), kita akhiri dengan peraturan yang jelas," katanya.

BACA JUGA:Ada 200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka

Aturan pendanaan pendidikan ini nantinya diharapkan tidak memunculkan perbedaan persepsi lagi dari sekolah.

Ia mengakui di permen saat ini masih menimbulkan persepsi masing-masing.

"Kita perlu petunjuk pelaksanaan (juklak)dalam bentuk peraturan," jelasnya.

Dia mengatakan semua jenjang harus satu visi untuk menjadikan pendidikan terkemuka di Asia Tenggara pada 2025 sesuai harapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn