Manfaatkan Tanah Kalurahan melalui Lumbung Mataraman, Budidaya Komoditas Cabai Hasilkan Keuntungan

Manfaatkan Tanah Kalurahan melalui Lumbung Mataraman, Budidaya Komoditas Cabai Hasilkan Keuntungan

Direktur Organisasi Lumbung Mataraman Kedungpoh Didik Purnomo menjelaskan tentang pemanfaatan tanah kalurahan-DOK.-

DISWAYJOGJA – Petani di Kalurahan Kedungpoh, Nglipar, Gunungkidul, memanfatakan tanah kalurahan pertanian. Selain melon, tanah kalurahan seluas 2 hektare juga dimanfaatkan untuk budidaya komoditas cabai.

Direktur Organisasi Lumbung Mataraman Kedungpoh Didik Purnomo mengungkapkan, selain melon, budidaya komoditas cabai turut menghasilkan keuntungan yang terbilang lumayan. Dengan masa hidup tanaman cabai yang mencapai dua tahun saat dirawat dengan baik.

BACA JUGA:Tanah Kalurahan Kedungpoh Gunung Kidul Disulap Jadi Greenhouse Melon Premium

Menurut dia, dengan menggunakan lahan sekitar 10 m x 32 m, budidaya cabai di Lumbung Mataraman Kedungpoh dalam sekali panen mampu menghasilkan Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. Kelemahannya harga cabai terkadang turun menjadi Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu per kg.

“Karena musim cabai itu tahan sekitar satu tahun atau bahkan lebih, pasti kita menemui harga yang bagus. Itu sudah dipertimbangkan juga banyak sekali tanaman-tanaman lainnya yang kira-kira hasilnya lumayan. Jika dikalkulasi lebih menguntungkan ketika menanam hortikultura. Sebab, di lokasi ini kan luas dan kebutuhan air juga lumayan. Jadi bisa menghasilkan tanaman pangan sekaligus tanaman hortikultura,” papar Didik.

Didik menerangkan, hasil penjualan panen komoditas budidaya yang diperoleh, sebagian besar diperuntukkan kepada masyarakat yang bekerja di lapangan. Sebagai fasilitator, dirinya beserta jajaran hanya menerima beberapa persen untuk digunakan sebagai modal perawatan berbagai sarana dan prasarana.

“Yang merasakan keuntungan sementara hanya KWT saat ini Jadi KWT menanam cabai padahal lahannya tidak terlalu luas hanya sekitar 10 m kali 32 m itu kurang lebih menghasilkan Rp 9-10 juta. Itu luar biasa sekali dan itu kan senang sekali mereka. Itu nanti diharapkan menjadi efek bagi masyarakat lebih luas seperti itu,” kata Didik.

BACA JUGA:Sri Sultan Berharap Tiap Kalurahan Jalankan Program Lumbung Mataraman

Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, penggunaan Tanah Kas Kalurahan oleh Pemerintah Kalurahan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi angka pengangguran.

”Kami berharap kehadiran lumbung mataraman yang memanfaatkan tanah kalurahan efeknya akan lebih luas ke dusun masing-masing. Karena yang terlibat dari KWT masing-masing padukuhan,” ungkap Didik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: