Pergub DIY Nomor 24/2024; Pendapatan Hasil Sewa Tanah Kalurahan Masuk Kas Desa

Pergub DIY Nomor 24/2024; Pendapatan Hasil Sewa Tanah Kalurahan Masuk Kas Desa

Lurah Tamanmartani Gandang Hardjanata menjelaskan tentan tanah kas desa-DOK.-

DISWAYJOGJA – Saat ini, pendapatan dari hasil sewa tanah kalurahan merupakan bagian dari pendapatan asli kalurahan dan masuk dalam rekening kalurahan. Hal itu diatur dalam peraturan baru dalam Pasal 46 Peraturan Gubenur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang ditetapkan dan berlaku sejak 7 Mei 2024.

Padahal sebelumnya, tanah kalurahan yang dimaksud merupakan bagian dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Kajati DIY Ganti, Sri Sultan Berharap Ada Transfer Pengetahuan Tanah Kas Desa

Sementara dalam pergub baru tersebut, tanah kalurahan diperuntukkan bagi tanah kas kalurahan, lungguhpengarem-arem dan tanah untuk kepentingan umum. Pemanfaatan tanah kalurahan dapat disewa atau digarap untuk pertanian dan nonpertanian. Misalnya balai desa, kios warga, lapangan, pasar desa dan wisata desa. Hasil sewa tanah kalurahan tersebut akan disetorkan ke kas kalurahan setiap tahunnya selama jangka waktu sewa.

Lurah Tamanmartani Gandang Hardjanata menyampaikan, tanah kalurahan di Kelurahan Tamanmartani, Kalasan, Sleman peruntukannya untuk pertanian dan disewa 160 orang. Sebagian besar penyewa tanah kalurahan tersebut adalah warga miskin dan pengurus kampung, seperti kaum rois. Sebab, kalurahan tidak ada alokasi dana untuk honor rois. Dengan demikian, para kaum rois diberikan kesempatan untuk menyewa tanah kas desa.

”Hasil sewa dari tanah kas desa tersebut masuk ke kas kalurahan. Itu dimasukkan dalam pos pendapatan asli desa (PADes). Jadi selama ini, PADes kami itu termasuk hasil sewa tanah kas desa. Misalnya, orang punya pemahaman kedepan difasilitasi Dana Keistimewaan (Dais). Itu (hasil sewa) tidak kembali ke keraton, tetapi masuk kas kalurahan,” kata Gandang, Senin, 3 Juni 2024.

Gandang menegaskan, hasil penyewaan tanah kalurahan dari masyarakat yang tidak mampu bakal difasilitasi Dais. Kemudian uangnya tetap akan masuk kalurahan. Singkatnya, hasil sewa tanah kalurahan masuk sebagai bagian pendapatan asli kalurahan.

Sesuai dengan Pergub baru, Gandang menyampaikan, maksimal sewa lahan itu 1.500 meter persegi. Dengan demikian, menjadi acuan para penyewa.Kemudian setiap tahunnya diperbarui sewanya. Jika penyewa sudah mampu, pihaknya akan menarik hak sewa untuk diberikan kepada warga yang kurang beruntung lainnya.

BACA JUGA:Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

”Besaran sewa, kami berdiskusi dengan Badan Permusyawarahan Kalurahan. Sewanya masih Rp1000 per meter untuk lahan subur dan lahan kurang subur Rp500 per meter serta sawah yang tidak bisa ditanami Rp250 per meter,” ungkapnya.

Jadi, lanjut dia, jika warga menyewa lahan subur 1300 meter persegi dikalikan Rp1.000, biaya sewanya Rp 1,3 juta per tahun. ”Kami akan lakukan penyesuaian biaya sewanya tahun depan, jangan sampai memberatkan warga,” ungkap Ketua Nayantaka ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: