Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul Tinggi, Ini Penyebabnya

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul Tinggi, Ini Penyebabnya

Ilutrasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bantul-DOK.-

DISWAYJOGJA – Angka kasus kekerasan terhadap perempaun dan anak di Bantul pada 2023 meningkat dibandingkan 2022. Salah satu faktor penyebabnya yakni, relasi kuasa dalam keluarga yang masuh kuat.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul Sylvi Kusumaningtyas mengatakan, jumlah penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak pada 2022 ada 132 kasus. Namun, pada 2023 meningkat menjadi 206 kasus.

BACA JUGA:Turunkan Angka Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemda DIY Luncurkan Gema Tiker

Sylvi menyamapikan, dari jumlah tersebut, di 2022 ada 55 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 2023 ada 74 kasus KDRT.  Kemudian bentuk kekerasan yang mendominasi pada 2022 berupa kekerasan seksual. Sementara pada 2023, kasus KDRT berupa kekerasan fisik, psikis dan penelantaran mendominasi.

Dia mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi di Bantul. Penyebabnya, relasi kuasa gender dalam keluarga masih kuat. Selain itu, penyebab lainnya karena ketahanan keluarga yang kurang.

“Penyebab lain karena kurangnya pemahaman masyarakat bahwa kekerasan berdampak buruk dan memiliki akibat secara hukum,” ungkapnya, Kamis, 25 April.

Dari kasus yang terlaporkan ke UPTD PPA, lanjut Sylvi, sebagian diselesaikan hingga ke meja hijau. Sementara sisanya masih dalam proses mediasi. Dimana jumlah kasus yang masuk ke meja hijau di 2022 ada 23 anak berhadapan hukum (ABH) dan 6 orang perempuan berhadapan hukum (PBH). Sementara pada 2023 ada 39 orang ABH dan ada 24 orang PBH.

Dia menjelaskan, UPTD PPA Bantul menyediakan psikolog dan pekerja sosial untuk mendampingi proses pemulihan trauma korban kekerasan. Selain itu, korban juga diberikan edukasi mengenai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan. "Dilakukan pula reintegrasi sosial ke keluarga korban dan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY Capai 12.082 Korban

Kemudian, lanjut Sylvi, untuk mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul berupaya melakukan sosialisasi.

Yakni, dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan merekrut kader Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: