Jelang Pilkada 2024, Begini Strategi KPU DIY Cegah Politisasi Bansos

Jelang Pilkada 2024, Begini Strategi KPU DIY Cegah Politisasi Bansos

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan strategi pencegahan politisasi bansos jelang pilkada-DOK.-

 

DISWAYJOGJA - Penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di kabupaten/kota di DIY menjadi perhatian khusus bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Belajar pengalaman saat pilpres yang muncul permasalahan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye, KPU bakal memperbaharui peraturan secara spesifik tentang kampanye.

 

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, bansos pilkada akan menjadi perhatian serius lembaga negara ini. Selain dari KPU, perhatian juga dilakukan pemerintah dan Bawaslu selaku yang bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap proses tahapan pilkada.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Badan Kesbangpol DIY Berikan Pendidikan Politik bagi Kaum Difabel

 

”Tapi terkait dengan kampanye akan  diatur secara spesifik dalam peraturan KPU tentang kampanye," katanya di Kantor KPU DIY Kamis, 25 April.

 

Shidqi menjelaskan, secara spesifik, KPU akan mengatur penyelenggaraan kampanye. Hal itu agar bansos tidak akan menjadi masalah dalam proses pilkada serentak nanti. Sebab, sejumlah petahana di kabupaten/kota dimungkinkan menyatakan diri maju kembali dalam kontestasi politik.

 

Petahana yang dimungkinkan maju lagi yakni, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, dan Bupati Gunung Kidul Sunaryanta. ”Setiap pemilu pilkada selalu ada soal perubahan peraturan KPU menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

 

Menurut dia, tahapan Pilkada tahun ini yakni, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan masih menggunakan aturan Pilkada 2020. Saat itu, di tengah pandemi Covid-19, KPU membuat peraturan kampanye yang meminimalisasi kerumunan untuk mengantisipasi penularan virus.

 

BACA JUGA:Jelang Pilkada Sleman 2024, PKB dan PKS Lakukan Penjajakan Koalisi

Dengan demikian, lanjut dia, Pilkada 2024 bagaimana mekanisme, kampanye dan bagaimana aturan-aturannya akan diatur secara lebih detail dalam PKPU yang diperbaharui nantinya.

 

Belajar dari Pemilu 2019, Pilpres 2024 dan keterangan hukum dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, KPU membuat peraturan lebih detil. Harapannya kekurangan sebelumnya bisa diperbaiki. ”Belajar dari itu semua terkait bansos, kita akan menjadi perhatian serius terutama terkait petahana-petahana,” tambahnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: