KPU Bantul Masih Tunggu Surat Resmi dari MK Sebelum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Masih Tunggu Surat Resmi dari MK Sebelum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada Bantul 2024

KPU Kabupaten Bantul masih menunggu surat resmi dari MK RI terkait Pilkada Bantul 2024--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait kejelasan apakah ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Pilkada Bantul 2024.

Meskipun, sampai batas akhir pengajuan PHP, yakni Kamis (5/11/2024) pagi tidak ada pengajuan PHP dari salah satu paslon terkait Pilkada Bantul 2024.

“Semalam kami pantau melalui laman MK RI, tidak ada pengajuan PHP ke MK untuk Pilkada Bantul. Tapi, kami masih akan menunggu bukti register perkara MK. Di mana nanti kami akan disurati oleh MK antara tanggal 18 dan 19 Desember ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Kamis (5/12/2024).

Joko menegaskan, jika mengacu hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bantul baru bisa melakukan penetapan hasil Pilkada Bantul 2024 setelah tanggal 19 Desember 2024, atau setelah mendapatkan surat dari MK.

BACA JUGA : BKPSDMD dan Dinkominfotik Jadi OPD Terbaik Pengelolaan Arsip 2024 di Lingkungan Pemkab Brebes

BACA JUGA : Pj Bupati Brebes : PORKAB Jadi Wadah Pembinaan Prestasi Olahraga Sekaligus Penjaringan Atlet Porprov

“Jadi setelah ada surat dari MK yang menyatakan di Bantul tidak ada register perkara di MK. Setelah itu kami baru bisa menetapkan,” jelasnya.

Menurut Joko, dalam rapat penetapan hasil, nantinya KPU akan mengundang seluruh pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi di Pilkada Bantul.

Di mana, ada tiga paslon yang telah bertarung di Pilkada Bantul 2024. Paslon 01 yakni Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

Paslon 02 yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta dan Paslon 03 yakni Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

“Semua paslon akan kami undang saat penetapan. Untuk lokasi penetapan kami belum bisa menyebutkan di mana. Intinya penetapan digelar di Bantul,” kata Joko.

Joko menegaskan jika saat ini KPU belum bisa menyatakan jika berlega karena tidak adanya pengajuan PHP di MK.

Sebab, KPU tidak bisa menyatakan lega atau tidak, yang artinya, jika pun ada pengajuan PHP ke MK, KPU juga akan lega karena saluran penyelesaian sengketa yang ada digunakan.

“Kalau pun tidak ada, ya, kami menerima, tidak kemudian kami lega atau tidak lega. Jadi kami menerima saja, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com