Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY Temukan Surat Suara Tercoblos di Pilkada DIY
Sejumlah warga melihat papan informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 06 Panembahan Kraton --Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) dan Election Corner Universitas Gadjah Mada (EC UGM) mengungkapkan temuan pada saat pilkada 2024 di DIY.
Sekretaris Umum JaDI DIY Frenky Argitawan Mahendra mengatakan berdasarkan pemantauan yang melibatkan 319 ratusan relawan di lima kabupaten/kota di DIY, secara umum berjalan lancar dan tidak ada kekurangan logististik di TPS. Namun, sejumlah catatan penemuan diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyeleggara pemilu.
"Ada surat suara tanpa stempel atau tanda tangan ketua KPPS, tapi sudah tercoblos. Ada surat suara ditemukan dicoret oleh pemilih. Namun sudah terselesaikan pada hari itu juga," ungkap Frenky, Sabtu (30/11).
Sejumlah kesalahan teknis juga menjadi sorotan diantaranya terdapat kesalahan penulisan pada formulir dan selisih jumlah suara karena surat suara terselip, terdapat pemilih yang tidak mencelupkan jarinya pada tinta, petugas KPPS penjaga kotak suara tidak teliti untuk mengingatkan kepada pemilih, ada pemilih yang bukan DPT diizinkan mencoblos menggunakan KTP elektronik sebelum jam 12 siang, hingga adanya kotak suara sebelum penghitungan suara yang tidak dikeluarkan dan hanya ditunjukkan satu persatu saat proses penghitungan suara berlangsung.
BACA JUGA : Kesbangpol DIY Lakukan Survei Kajian Perilaku Pemilih Pemilu 2024 di DIY
BACA JUGA : Pemungutan Suara Berjalan Baik? Bawaslu Bantul Beri Sejumlah Catatan Penting, Cek Disini
Selain itu, kinerja petugas KPPS juga menjadi perhatian mereka diantaranya petugas KPPS yang condong ke salah satu paslon dengan gestur yang tampak tidak netral. KPPS juga dinilai kurang teliti saat registrasi dan penghitungan suara yang menyebabkan selisih surat suara yang digunakan dan jumlah pemilih yang hadir.
JaDI DIY juga menemukan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) namun ditolak untuk memilih karena tidak membawa undangan memilih (pemberitahuan). Bahkan terdapat upaya penolakan dari KPPS terhadap permintaan saksi untuk mendapatkan formulir C1-Hasil.
"C1-Hasil kan semua orang bisa memfoto karena itu data publik, masyarakat bisa mengakses itu. Ya kita advokasi ke stakeholder, mulai dari PKKS kecamatannya, panwas kecamatannya, dan akhirnya diperbolehkan," ujar Frenky.
Lokasi TPS juga menjadi catatan penting, diantaranya terdapat TPS yang tidak strategis dan kurang terbuka, sehingga proses penghitungan sulit disaksikan publik. Penemuan lainnya juga terdapat TPS di dalam rumah pribadi tampak tertutup dan tidak aksesibel sehingga mempersulit pengawasan dan pemantauan.
“Di beberapa TPS juga ditemukan ketidakhadiran saksi atau saksi hanya hadir sebagian waktu selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Ini berpotensi mengurangi pengawasan dan transparansi proses pemilu,” tambahnya.
BACA JUGA : Kepala Dukuh di Wukirsari Terima Surat Teguran dari Lurah, Terbukti Tidak Netral Pada Pilkada Bantul 2024
BACA JUGA : Kesbangpol DIY Lakukan Survei Kajian Perilaku Pemilih Pemilu 2024 di DIY
Dalam hal pengawasan atau pemantauan, terdapat pengawas TPS yang mengerjakan laporan di belakan bilik suara. Ada juga saksi yang melakukan video call dan kampanye diam-diam di area TPS serta epmilih kedapatan membawa dan menggunakan ponsel di bilik suara. Bahkan ada saksi yang sering meninggalkan tempat dan tidak menempati posisi yang disediakan.
JaDI DIY berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap catatan hasil pemantauan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelnggara pemilu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada selanjutnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: