Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X Ajak Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik Kelurahan

Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X Ajak Ombudsman DIY Awasi Pelayanan Publik Kelurahan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak Ombudsman DIY awasi pelayanan publik kelurahan.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak Ombudsman DIY awasi pelayanan publik kelurahan. Hal itu disampaikan usai pengukuhan Anggota Lembaga Ombudsman DIY masa jabatan tahun 2024 – 2028, Senin (22/01) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Menurut dia, sebagaimana tugas dan fungsinya, Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Dalam hal ini tidak hanya mendorong terbangunnya akuntabilitas selaras dengan birokrasi kalurahan DIY yang telah dilaksanakan, pun menumbuhkan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.

Dikatakan Sri Sultan, demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi.

BACA JUGA:4 Guru SMAN 1 Banguntapan Harus Menghadap ke Ombudsman, Buntut Dugaan Pemaksaan Berjilbab

“Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complaint management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara. Dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman,” tutur Sri Sultan.

Sri Sultan mengungkapkan, tanggung jawab negara, dalam menjamin warga agar bisa terlayani, dapat dijadikan sebagai titik awal, mengapa pelayanan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi.

Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi. Dimana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme.

“Hadirnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapatlah kita maknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami’,” ungkap Sri Sultan.

BACA JUGA:Sri Sultan Ajak Serukan Pemilu Damai, Jadikan Pembelajaran Politik Yang Saling Asah-Asih dan Asuh

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan, terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi. Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.

“Selain itu, jajaran Lembaga Ombudsman DIY yang dikukuhkan pada hari ini, saya minta untuk mencermati tata kelola kasus dan solusi yang telah dilakukan pengurus periode sebelumnya. Jadikan rekaman itu sebagai bahan pertimbangan apabila menemui kasus yang sama,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan menyarankan, untuk membentuk duta-duta Ombudsman di DIY dalam simpul masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan pelayanan publik, dengan konsep dari, oleh, dan untuk rakyat.

Dalam upaya memperkuat sinergitas lembaga pemerintah dan swasta, dapat dilakukan publikasi dan edukasi terkait pelayanan publik yang berkualitas. Kemudian bertanggung jawab, merangkul berbagai stakeholder untuk melaksanakan misi tersebut.

Lembaga Ombudsman DIY perlu memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang. Misalnya zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak serta bullying di sekolah.

BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi 7 Pinjol Terbaik yang Bisa Dicicil Harian, Kamu Wajib Coba

Selain itu, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan. Dalam konteks yang lebih spesifik kontemporer, permasalahan Asuransi Bumi Putera juga patut diperhatikan.

“Hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat. Tentu melalui peran Lembaga Ombudsman DIY, dengan penguatan jejaring multi helix dengan para mitra kerjanya,” ucap Sri Sultan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: