Dalam Rancangan APBD 2025, DIY Rumuskan 6 Prioritas Daerah
Rancangan APBD 2025 DIY-Cakaplah.com-
diswayjogja.com - Ada 6 prioritas daerah DIY yang dirumuskan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025. 6 prioritas itu diantaranya penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pengembangan kehidupan ekonomi yang layak, penguatan good-governance, penurunan ketimpangan sosial dan wilayah, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tenteram.
Gubernur DIY, yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan hal itu, ketika sedang memaparkan Penjelasan Gubernur DIY mengenai Nota Keuangan Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 di dalam Bahan Acara Nomor 41 Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD DIY, pada hari Rabu (30/10).
Sri Sultan menyampaikan, bahwa kebijakan yang diarahkan dalam percepatan pembangunan dan peningkatan SDM sebagai pendukung pertumbuhan yang berkualitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan.
“Pertumbuhan berkualitas bisa dimaknai sebagai pertumbuhan yang merata dan juga menyejahterakan semua lapisan masyarakat,” ujar Sri Sultan saat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Gedung DPRD DIY.
BACA JUGA : Gubernur DIY Serahkan Penghargaan Siddhakarya 2024
BACA JUGA : 50 Unit Pengelolaan Ikan Di Sleman Dapat Pembinaan Agar Menghasilkan Produk Yang Aman
Sri Sultan menuturkan, kebijakan umum pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sudah berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah Daerah sudah menyusun regulasi dan juga menyiapkan sistem informasi yang mendukung dalam pelaksanaan ketentuan di undang-undang tersebut.
“Kebijakan belanja daerah disusun lewat pendekatan anggaran yang berbasis kinerja yang berorientasi dalam pencapaian hasil input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja tiap satuan kerja perangkat daerah di dalam pelaksanaan tugas serta fungsinya.
Kebijakan tersebut tujuannya yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan menjamin efektivitas serta efisiensi pemakaian anggaran ke dalam program, kegiatan ataupun subkegiatan,” terang Sri Sultan.
Belanja daerah diutamakan guna memenuhi mandatory spending, yakni belanja yang telah diatur oleh undang-undang dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang bertujuan guna mengurangi masalah ketimpangan sosial serta ekonomi daerah.
Kebijakan belanja daerah hendak diarahkan fokus di pendekatan kewilayahan yang mengedepankan lokus serta fokus pembangunan dengan lebih jelas.
BACA JUGA : Jogja Siap Menjadi Pusat Fashion Dunia, Ini Buktinya
BACA JUGA : PSS Sleman Kalah Dari Persita Tangerang Dalam BRI Liga 1 2024/25, Begini Ungkapan Coach Mazola
Juga memperhatikan kebutuhan investasi yang dengan spesifik perlu didekatkan pada karakteristik wilayah, dan kebutuhan di suatu wilayah. Dengan begitu hal itu akan berpengaruh pada tematik pembangunan kewilayahan khususnya di tiap-tiap kabupaten atau kota secara administratif.
“Kebijakan pembiayaan pembangunan akan diarahkan pada upaya membangun investasi di daerah terkhusus pengeluaran pembiayaan. Aspek investasi itu dipakai untuk membiayai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada peningkatan usaha, dan berorientasi di profit dengan mengedepankan layanan terbaik pada masyarakat dan dapat memberi kontribusi pada pembangunan daerah,” jelas Sri Sultan.
Lebih lanjut lagi, Sri Sultan menyampaikan bahwa rancangan APBD TA 2025 ini disusun dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang berisi tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025, Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah DIY ditargetkan sebanyak Rp5,21 triliun.
“Pendapatan itu asalnya dari Pendapatan Asli Daerah dengan jumlah Rp1,68 triliun, Pendapatan Transfer senilai Rp3,52 triliun, dan yang lainnya, Pendapatan Daerah yang sah senilai Rp7,60 miliar,” kata Sri Sultan.
BACA JUGA : Generasi Muda Aset Berharga Untuk Bangun Masa Depan
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Ingatkan MPP Dan Lurah Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terkait Gangguan Kamtibmas
Adapun untuk rencana Belanja Daerah sebanyak Rp5,40 triliun, mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja Operasi direncanakan sebanyak Rp3,76 triliun, Belanja Modal sebesar Rp610,30 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15 miliar dan Belanja Transfer sebanyak Rp1,01 triliun.
“Berdasarkan dengan kemampuan keuangan daerah tadi di atas, terjadi defisit sebanyak Rp189,95 miliar dan rencananya akan dibiayai dengan memakai penerimaan pembiayaan daerah. Kemampuan keuangan daerah, yakni Pendapatan Daerah ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan, maka jumlah dari pendanaan yang mungkin untuk dibelanjakan yaitu sebesar Rp5,51 triliun. Pembiayaan Daerah di Tahun Anggaran 2025 rencananya sebesar Rp189,95 miliar yang meliputi Penerimaan Pembiayaan sebanyak Rp298 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp108,04 miliar,” papar Sri Sultan.
Sri Sultan juga berharap Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 ini bisa segera dibahas dan juga disetujui bersama. Sehingga tujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di DIY bisa segera dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jogjaprov.go.id