Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Pikap di Pinggir Jalan, Mobil Dipotong-potong

Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Pikap di Pinggir Jalan, Mobil Dipotong-potong

KONFERENSI - Wakapolres memimpin konferensi pers pencurian satu unit mobil pikap.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit mobil pikap milik korban K, 59, warga Kelurahan Pelutan. Pikap itu hilang saat diparkir di pinggir jalan KH Samanhudi, Pemalang.

Mobil Pikap itu hilang, Kamis (11/1) dini hari. Korban memarkirkan mobil pikapnya di pinggir jalan berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang.

Menurut Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, pada hari itu, Kamis (11/1), saat korban hendak salat subuh di Musala dekat rumahnya, korban mendapati mobil pikap miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

BACA JUGA:2.600 Peserta dari Berbagai Daerah Ikuti Trabas Kamtibmas Polres Pemalang

”Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, tapi karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada kepolisian,” jelasnya, Senin (22/1).

Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.

”Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA, 53, di rumahnya di Kecamatan Ndoro, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (18/1),” ujar kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pikap hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO. Sebut saja Mr X dan Mr Z. ”Kamis (11/1/2024) pagi, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” katanya.

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu!! Ternyata Begini 5 Alasan Shopee PayLater Dinonaktifkan Sementara

Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah tersangka, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.

”Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian. Selain itu, nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” lanjut kapolres.

Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.

BACA JUGA:Angka Kriminal di Kota Tegal 2023, Didominasi Pencurian dan Narkoba, Kebakaran Kapal Paling Menonjol

”Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” tukasnya.

Kapolres menjelaskan, besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA menyesuaikan besaran harga yang terjual. ”Selanjutnya tersangka SA tergiur dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X,” ucap kapolres

Menurut dia, sampai saat ini Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.

”Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, korban K memberikan apresiasinya kepada Polres Pemalang atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pikap miliknya. ”Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus dengan cepat, seminggu setelah kejadian,” ujar korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: