Polisi Ringkus Pengedar 9.454 “Pil Setan”, Pilak Meringkuk di Tahanan Mapolres Tegal Kota

Polisi Ringkus Pengedar 9.454 “Pil Setan”, Pilak Meringkuk di Tahanan Mapolres Tegal Kota

DIPERIKSA - Penyidik memeriksa terduga pelaku pengedar pil setan. -AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pengedar 'Pil Setan' yang selama ini berbisnis dengan mulus, AL alias Pilak warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tegal Kota. Ini setelah tim Reserse Narkoba berhasil membekuk nya. Dari tangan pria 25 tahun itu, polisi berhasil mengamankan 9.454 pil yang masuk jenis psikotropika.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto, mengatakan bahwa pelaku dibekuk di wilayah Kelurahan Debong Kulon Tegal Selatan.

BACA JUGA:Mageri Segoro, Anggota Polair Polres Tegal Kota Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Pulo Kodok

"Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit HP merk OPPO A77S warna hitam berikut sim card-nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp500.000," kata Iptu Andi, Selasa (9/1/2024).

Menurut Iptu Andi, pengungkapan kasus ini bermula Minggu (7/1) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 butir Merlopam, 14 butir Riklona, 110 butir Alprazolam dan 10 butir Dumolid.

BACA JUGA:Yamaha Mio M3 Terbaru : Penyegaran Warna dan Grafis untuk Tampil Lebih Sporty

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Sebesar 10 Juta, Simak Caranya Lengkap Disini

"Selain itu juga ditemukan 4.196  butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan mfdan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Am Oiginal Asli," jelas Iptu Andi.

Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo mfkepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI 5/1997 tentang Psikotropika dan jo Pasal 435 jo 436 UU RI 17/2023 tentang Kesehatan," katanya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: