Pemotor Gunakan Knalpot Brong, 140 Sepeda Motor Digiring ke Mapolres Tegal Kota

Pemotor Gunakan Knalpot Brong, 140 Sepeda Motor Digiring ke Mapolres Tegal Kota

Ratusan motor berknalpot brong saat digiring petugas dari kawasan City Walk menuju Mapolres Tegal Kota.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Tercatat 140 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring razia oleh jajaran Satlantas Polres Tegal Kota, Sabtu (6/1).  Ratusan motor termasuk pengendaranya itu juga langsung digiring ke Mapolres Tegal Kota yang ada di Jalan Pemuda Tegal.

Penindakan terhadap motor dengan knalpot brong ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu, juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri, " kata Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro.

Tak hanya soal itu, menurut AKp Agus Joko, Langkah penindakan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tegal Berlakukan Zero Knalpot Brong, Jadi Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Langkah ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong,tegasnya.

Kasat Lantas menyampaikan, pada Sabtu malam (6/1), pihaknya berhasil menindak sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong. Dari sekian pelanggar, kebanyakan para anak muda, termasuk para pelajar. Malam ini (Sabtu malam) kita amankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan serta kita perintahkan untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar,terang Kasat Lantas.


Ratusan motor berknalpot brong saat digiring petugas dari kawasan City Walk menuju Mapolres Tegal Kota.-AGUS WIBOWO/RATEG -

Agus menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab, banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Karena itu, Polres Tegal Kota tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengendara bermotor yang berknalpot brong. 

Kami akan terus melakukan penertiban. Dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Karena itu, penggunaan knalpot brong kita larang,tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Penindakan Knalpot Brong Digencarkan Jelang Kampanye Terbuka

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, pada saat jam-jam pelajaran sekolah, jalanan sepi dari kendaraan berknalpot brong. Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan sebagian besar pengguna knalpot brong adalah para anak muda termasuk para pelajar. Karena itu, sasaran prioritas sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke sekolah-sekolah.

Selain melakukan penertiban dengan penilangan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Dan perlu kita ketahui, bahwa penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,jelasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: