Ingin Pakai Layanan Pinjol di 2024? Simak 5 Aturan Baru Agar Tidak Salah Paham!

Ingin Pakai Layanan Pinjol di 2024? Simak 5 Aturan Baru Agar Tidak Salah Paham!

Aturan baru layanan pinjol tahun 2024--

5. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

BACA JUGA: Tidak Perlu Panik, Begini Tips Sederhana Hadapi Ancaman DC Pinjol Sebar Data Pribadi

Ketentuan tersebut  untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

 

Itulah ulasan mengenai 5 aturan baru terkait pinjol pada tahun 2024 yang bisa Kamu perhatikan dan simak baik-baik sebelum menggunakannya, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: