Ingin Pakai Layanan Pinjol di 2024? Simak 5 Aturan Baru Agar Tidak Salah Paham!

Ingin Pakai Layanan Pinjol di 2024? Simak 5 Aturan Baru Agar Tidak Salah Paham!

Aturan baru layanan pinjol tahun 2024--

DISWAY JOGJA - Menjelang tahun baru, ativitas pinjam-meminjam lewat layanan pinjol semakin sering dilakukan oleh orang-orang dalam mendapatkan dana untuk liburan nataru.

Namun, terdapat aturan baru seputar penggunaan pinjol ini yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan perlu Kamu sebagai calon nasabah pahami sebelum menggunakannya.

BACA JUGA: Kapan Waktu yang Tepat untuk Ajukan Keringanan Hutang Pinjol? Simak 5 Tips Berikut!

Aturan baru ini salah satunya meliputi ketentuan bunga ataupun denda yang nantinya akan dibebankan kepada calon nasabah peminjam.

OJK alias Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah mengonfirmasi terkait aturan baru pinjol ini pada tanggal 10 November 2023.

Hal ini juga sudah tertuang didalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA: Jangan Asal Gunakan! Ini dia Tips Bijak dan Selektif dalam Gunakan Layanan Pinjol

Oleh karenanya, jika Kamu memang penasaran, artikel kali ini bisa Kamu simak baik-baik agar informasinya bisa diserap dengan baik.

Dalam aturan baru pinjol ini, OJK memberi perubahan pada bunga dan denda. Lantas, apa saja ketentuan baru yang lain seputar pinjol ini? Berikut ulasannya:

1. Ketentuan Bunga

OJK sendiri mengatur segala keterkaitan dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya.

Manfaat ekonomi ini sendiri diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026.

BACA JUGA: Data Pribadi Tersebar Akibat Daftar Pinjol Sembarangan? Inilah Ulasan Lengkapnya!

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimumnya mencapai 0,1 persen per hari pada bulan Januari 2024. Selanjutnya, angka tersebut akan turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: