Raperda SOTK Kota Tegal Siap Ditetapkan, Bappeda Bakal Jadi Bapperida
RAPAT PANSUS – Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal Amiruddin memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, Kamis (23/11).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Pantiia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal yang membahas tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Raperda SOTK memastikan Raperda yang mereka bahas sudah siap ditetapkan. Rapat finalisasi telah diselenggarakan Pansus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
“Pembahasan berjalan sudah lama dan finalisasi, secara umum sudah final. Pansus V dan Tim Asistensi sepakat Raperda bisa ditetapkan sesuai dengan jadwal Banmus yaitu Senin, 27 November 2023,” kata Ketua Pansus V Amiruddin usai memimpin Rapat Kerja Pansus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, Kamis (23/11).
BACA JUGA:Program Sembako Bersubsidi Dilaunching, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Libatkan 21 UKM
Raperda SOTK memuat materi antara lain tentang perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida). Perubahan ini sesuai dengan amanat peraturan di atasnya. “Jadi, permasalahan riset dan inovasi daerah spesifik dalam nama OPD, dulu hanya Litbang di Bappeda,” terang Amir.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda
Pansus V sebelumnya telah melaksanakan konsultasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Poin penting yang didapat dari konsultasi harus ada rencana induk dan peta jalan pembangunan daerah. Melalui riset dan inovasi diharapkan mencantumkan makanan, seni budaya, cagar budaya, yang akan dideklarasikan sebagai produk lokal Kota Tegal yang akan diangkat.
BACA JUGA:Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Dorong Raperda Ketahanan Pangan Segera Disusun
Pansus V berharap Raperda segera ditetapkan mengingat imbas dari berubahnya Bappeda menjadi Bapperida, kepala Bappeda harus dilantik ulang menjadi kepala Bapperida, meskipun pejabatnya orang yang sama. Selain itu, pelantikan juga diharapkan sebelum wali kota purna tugas pada 31 Desember 2023, karena apabila yang melantik seorang Penjabat Wali Kota akan memakan proses panjang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: