DPRD Kota Tegal Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda
Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Jumat (27/10/2023) lalu-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Jumat (27/10/2023) lalu.
BACA JUGA:Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Siap Ditetapkan Perda Kota Tegal
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo. Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, dan pejabat Pemerintah Kota Tegal.
Raperda Keolahragaan dibahas Panitia Khusus (Pansus) V DPRD yang dikoordianatori Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Fraksi Partai Golkar), diketuai Bayu Arie Sasongko (Fraksi PKS), wakil ketua Purnomo (Fraksi PDI Perjuangan), Sutari (Fraksi PDI Perjuangan), Sodik Gagang, Teguh Iman Santoso (Fraksi Partai Golkar).
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Setan di Kota Tegal Tembus Rp90 Ribu per Kg
Kemudian, Fathul Imam, Muhammad Masruri (Fraksi PKB), Susanto Agus P (Fraksi Partai Gerindra) dan Nur Fitriani (Fraksi PAN). Ketua Pansus V Bayu Arie Sasongko dalam laporannya menyampaikan, setelah dilaksanakan pembahasan sesuai jadwal kegiatan yang ditetapkan, Panitia Khusus V dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal menyepakati sejumlah poin.
Kesepakatannya meliputi mengubah Nomenklatur Usulan dari Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Raperda Kota Tegal tentang Keolahragaan. Kemudian, mengubah isi dan menyusun ulang Raperda Kota Tegal tentang Keolahragaan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berikutnya, Konsideran Menimbang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Konsideran Mengingat disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya memuat Peraturan Pembentukan Perda yaitu Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945.
Undang-undang Pembentukan Daerah dan Kota, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Bayu menjelaskan, terdapat 19 Bab dan 80 Pasal dalam Raperda Kota Tegal tentang Keolahragaan hasil penyesuaian dengan pembahasan dan fasilitasi.
Fasilitasi dimaksud dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa perubahan BAB dan Pasal. “Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Keolahragaan ini salah satunya untuk menghasilkan dan menjamin kesejahteraan olahragawan yang mampu bersaing dalam mendorong prestasi pada taraf daerah provinsi, nasional, dan internasional secara berkelanjutan,” kata Bayu.
Selain itu, masyarakat yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat dan martabatnya, koordinasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkesinambungan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi keolahragaan.
Bayu melanjutkan, selanjutnya pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. Pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan.
Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional dan internasional, setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Setiap orang dilarang meniadakan dan atau mengalih fungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik Pemerintah Daerah. Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah.
”Dengan adanya penambahan, penghapusan, dan penggabungan beberapa ketentuan, maka tata naskah dan urutan disesuaikan,” ujar Bayu.
Sementara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas oleh Pansus II yang dikoordinatori Ketua DPRD Kusnendro (Fraksi PDI Perjuangan), diketuai Edy Suripno (Fraksi PDI Perjuangan), wakil ketua Sisdiono (Fraksi Partai Gerindra), dengan anggota Triono (Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Masruri, Fathul Imam (Fraksi PKB), Sodik Gagang, Teguh Iman Santoso (Fraksi Partai Golkar), Bayu Arie Sasongko (Fraksi PKS), dan Ely Farisati (Fraksi PAN).
Dalam laporannya, Ketua Pansus II Edy Suripno melalui Juru Bicara Pansus II Ely Farisati menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditentukan, Pansus II dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal menyepakati tidak mengubah Nomenklatur Judul, yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terdapat perubahan jumlah Pasal yang semula 80 Pasal menjadi 83 Pasal. Jenis Pajak Daerah yang dikenakan terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT terdiri atas Makanan dan atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. “Kemudian Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB,” ungkap Ely.
Jenis Pajak yang tidak dipungut di Kota Tegal adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batua atau MBLB dan Sarang Burung Walet. Sedangkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disepakati batas minimal dikenakan pajak sebesar Rp50.000.000 dan pengenaan tarifnya dibagi berdasarkan Wilayah Kecamatan.
Jenis Retribusi Daerah yang dikenakan terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis retribusi yang tidak dikenakan di Kota Tegal yaitu Retribusi Pengendalian lalu Lintas pada Jenis Retribusi Jasa Umum. Jenis Retribusi Jasa Usaha yakni penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.
Kemudian pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, retribusi pengelolaan pertambangan rakyat pada jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Terdapat penambahan yang semula belum terdapat dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Yakni jenis Retribusi Jasa Umum dengan Obyek Pelayanan pada BLUD Klinik Paru Masyarakat, jenis Retribusi Jasa Usaha dengan obyek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Pemakaian Alat Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemakaian Rusunawa. Terkait Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Pemakaian Tanah Eks Bengkok semula berdasarkan Pemanfaatan Pertanian dan Perikanan diubah berdasarkan wilayah.
“Tidak menyetujui Usulan Retribusi Pemakaian Tanah untuk Pemakaman, tidak menyetujui pembahasan Pengenaan Pajak Minuman Beralkohol. Menambahkan Klausul Kerja Sama Optimalisasi Penarikan Pajak, mendorong pemanfaatan system elektronik dan satu data dengan penambahan klausul Penghimpunan Data dan Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak Daerah,” papar Ely.
Ketua DPRD Kusnendro menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kota Tegal menjadi Perda Kota Tegal, maka terhadap Raperda yang sudah mendapat persetujuan DPRD untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tegal sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal yang telah bekerja keras membahas, sehingga Raperda dapat diselesaikan dengan baik. Pemerintah Kota Tegal selanjutnya akan menindaklanjuti penetapan kedua Raperda sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Untuk Raperda Keolahragaan perlu dimintakan Nomor Registrasi terlebih dulu kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya akan dilakukan penetapan dan pengundangan. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dimohonkan evaluasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi,” jelas wali kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: