Bapemperda DPRD Bantul Targertkan Raperda dan Aturan Penjualan Online Ditetapkan di Triwulan Pertama 2025

Bapemperda DPRD Bantul Targertkan Raperda dan Aturan Penjualan Online Ditetapkan di Triwulan Pertama 2025

Bapemperda DPRD Bantul targertkan Raperda dan aturan penjualan online dibahas dan dapat ditetapkan pada triwulan pertama 2025--iStockphoto

diswayjogja.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul menargetkan Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, dibahas dan dapat ditetapkan pada triwulan pertama 2025.

Pasalnya, keberadaan Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 dinilai mendesak, menyusul belum adanya pasal yang mengatur mengenai penjualan minuman beralkohol secara daring atau online.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi, menjelaskan, berdasarkan rapat yang digelar oleh pihaknya, Selasa (5/11/2024), terdapat sebanyak 12 raperda masuk di daftar Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2025.

Dari jumlah tersebut, terdapat 5 raperda yang merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Bantul. Adapun jumlah sisanya adalah raperda inisiasi dari Pemkab Bantul.

BACA JUGA : Paslon Nomor Urut 2, Halim-Aris Akan Mengambil Jatah Kampanye Terbuka pada Hari Minggu Mendatang

BACA JUGA : Tingkatkan Sumber Daya Negeri, Gubernur DIY Jalin Kerjasama dengan Finlandia di Bidang Pendidikan

“Nah, salah satu dari lima raperda yang diusulkan oleh Komisi dan Bapemperda tersebut adalah Raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019. Karena kami melihat di Perda No.4/2019 belum ada pengawasan terhadap peredaran miras online ataupun COD,” kata Suwandi, Selasa (5/11/2024).

Dalam Perda Nomor 4, Suwandi menilai sejauh ini baru sebatas pengendalian. Belum masuk ke pelarangan ataupun tindakan.

Nantinya dengan adanya Perda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 harapannya akan ada penegasan penindakan, pengawasan dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bantul. “Begitu juga dengan pengawasan terhadap peredaran secara online,” jelasnya.

Oleh karena itu, Suwandi menyatakan akan melibatkan pakar internet dan teknologi dalam membuat raperda dan juga untuk membahas raperda Atas Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019.

BACA JUGA : Pemkot Minta Semua Pihak Ikut Berperan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan

BACA JUGA : AKN Seni dan Budaya Yogyakarta Gelar Hasil Produk Hingga Dramatari di Gunungkidul untuk Gaet Masyarakat

“Nantinya akan kami cantumkan pasal untuk mengantisipasi peredaran mihol secara online,” katanya.

Suwandi menegaskan, sebelum nantinya 12 raperda yang ditargetkan selesai pada tahun 2025, masuk dalam Rapat Paripurna, maka pihaknya akan mengkonsultasikan raperda tersebut kepada Pemda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com