Pengusulan Nama Calon Pj Wali Kota Tegal Tunggu Surat Kemendagri

Pengusulan Nama Calon Pj Wali Kota Tegal Tunggu Surat Kemendagri

RAPAT – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Badan Anggaran, Rabu (8/11/2023). -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal sehubungan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada 31 Desember 2023. Pengusulan ketiga nama calon Pj Wali Kota Tegal tersebut menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tegal Disterilisasi, Gunakan Anjing Pelacak

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, dalam surat yang sebelumnya telah diterima DPRD, Kemendagri belum menyebutkan Kota Tegal sebagai daerah yang Kepala Daerahnya akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. Kusnendro sudah memerintahkan Sekretariat DPRD untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal itu.

BACA JUGA:2 November 1927 Ditetapkan Hari Jadi RSUD Kardinah Kota Tegal

Setelah surat turun, saya akan membuat Surat Usulan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kusnendro usai memimpin Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tegal di Ruang Rapat Badan Anggaran, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:Proteksi Ancaman Narkoba, BNN Gandeng Kader PKK di Kota Tegal

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan Pj Wali Kota yang diangkat mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah .

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Enam Fraksi DPRD sudah mengirimkan masing-masing tiga nama untuk diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Tegal. Tiga nama yang akan diusulkan akan dikerucutkan oleh ketua DPRD. Dalam waktu dekat, DPRD bakal menggelar rapat untuk menjadwalkan Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah serta Rapat Paripurna Pemebritahuan Pemberhentian Kepala Daerah.

DPRD tengah menunggu kesiapan wali kota untuk menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan. Sedangkan untuk Rapat Paripurna Pemberitahuan Pemberhentian Kepala Daerah, risalah rapat nantinya disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah. Ketentuannya, paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

”Yakni seminggu sebelum 30 November. Ini agar awal Desember risalahnya masuk ke Kemendagri,” ungkap Kusnendro. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: