Apa yang Terjadi Jika Anda Tidak Membayar Pinjol atau Galbay?

Apa yang Terjadi Jika Anda Tidak Membayar Pinjol atau Galbay?

Sanksi Pengguna Galbay Pinjol --

DISWAY JOGJA - Apa sanksi jika tidak membayar pinjaman? Pinjol (pinjaman online) merupakan jalan pintas yang sering digunakan banyak orang, terutama bagi mereka yang sedang dalam keadaan terdesak.

Kemudahan bertransaksi melalui aplikasi smartphone dan bermodalkan identitas diri berupa KTP menjadi alasan mengapa teknologi peer-to-peer lending (fintech/financial technology) berkembang begitu pesat. Namun apa sanksi bila gagal bayar pinjaman online?

BACA JUGA:6 Resiko Galbay di Pinjol AdaKami, Perhatikan Hal-hal ini!

Dasar Hukum Pinjaman Online

Pinjol hadir pertama kali di Indonesia pada akhir tahun 2014 melalui perusahaan fintech. kemudian bank dan lembaga perbankan juga menawarkan berbagai produk pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan mengenai pinjol lebih lanjut tercantum dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 44 Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pihak pinjol harus melakukan kegiatan yang meliputi: 

  • Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, transaksional, dan keuangan, yang dikelola mulai dari data di peroleh hingga pemusnahan data.
  • Memastikan proses autentifikasi, verifikasi dan validasi untuk mendukung penolakan akses, memproses, maupun mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola.
  • Menjamin atas perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan data pribadi, transaksi dan data keuangan berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi pemohon pinjol, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  • Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data keuangan atau data transaksi jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data.

BACA JUGA:5 Pilihan Pinjol Tanpa BI Checking 2023 yang Cocok untuk Kamu, Pasti Cair dan Sudah Diawasi OJK

Jika melanggar Pasal 44 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, maka pihak pinjol akan dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: 

  • Peringatan tertulis.
  • Denda dengan membayar sejumlah uang tertentu.
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin.  

Apa sanksi jika tidak membayar pinjaman online? 

Dalam praktiknya, banyak kreditur (pemberi pinjaman) yang bertindak di luar batas kewajaran. Tak heran jika ancaman, intimidasi, dan menyebarkan data pribadi pribadi banyak terjadi di Indonesia akibat fenomena gagal bayar (galbay). Selain itu, menurut Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, gagal bayar pinjaman mempunyai beberapa akibat, yaitu: 

Biaya Bunga Menumpuk 

Bukan rahasia lagi apalagi pemohon diminta untuk membayar denda keterlambatan jika tidak mampu melunasi cicilan pinjol secara tepat waktu beban bunga dan denda secara kumulatif terus meningkat sehingga utang semakin menyesakkan.

Solusi pertama adalah dengan melakukan negosiasi untuk mengajukan keringanan bunga maupun memperpanjang tenor. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, besaran bunga dan denda keterlambatan pembayaran maksimal 0,8% per hari. Sementara jumlah denda keterlambatan bisa mencapai 100 dari total pokok pinjaman untuk pinjol legal.

BACA JUGA:3 Tips Melepaskan Diri dari Kejaran DC Lapangan Pinjol, Pesan dari Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: