Apa yang Terjadi Jika Anda Tidak Membayar Pinjol atau Galbay?

Apa yang Terjadi Jika Anda Tidak Membayar Pinjol atau Galbay?

Sanksi Pengguna Galbay Pinjol --

Tujuan dari Debt Collector 

Pihak Fintech, atau Pinjol legal, mengikuti prosedur yang ketat dan teratur dalam menanggulangi kebiasaan pemohon mangkir dari tanggung jawab. Ketentuan penagihan yang diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai berikut :

  • Pada tahap awal, nasabah diingatkan melalui pesan teks via sms, surat elektronik (email) atau telepon.
  • Apabila pinjaman online tidak membayar, sanksinya adalah menghubungi nomor telepon orang terdekat.
  • Jika memakan waktu lama, debt collector akan mendatangi peminjam sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. 
  • Menerima dalam daftar hitam SLIK OJK 

Saat mengajukan pinjaman ke Pinjol, nasabah biasanya diminta untuk menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, KK, NPWP, rekening bank, dan surat keterangan gaji. Apabila pemohon tidak dapat membayar, maka data pribadi pemohon akan masuk dalam daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) BI Checking.

Skor SLIK OJK akan menentukan kemampuan nasabah dalam memperoleh pinjaman di masa yang akan datang dengan rincian sebagai berikut: 

  • Skor 1 : kredit lancar tanpa menunggak. 
  • Skor 2 : Digolongkan DPK (kredit dalam perhatian khusus) karena terlambat 1-90 hari.
  • Skor 3 : Kredit tidak lancar 91-120 hari.
  • Skor 4 : Kredit diragukan selama 121-180 hari.
  • Skor 5 : Kredit macet selama lebih dari 180 hari akan dikenakan sanksi jika Anda sengaja gagal bayar pada pinjaman online.

Semoga Artikel ini Bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: