Namamu Masuk Daftar Hitam BI Checking? Simak Tips Berikut untuk Menghapusnya dengan Mudah

Namamu Masuk Daftar Hitam BI Checking? Simak Tips Berikut untuk Menghapusnya dengan Mudah

Tips menghapus nama di BI Checking dengan mudah dan cepat--

DISWAY JOGJA - Di era digital seperti sekarang ini, kemudahan untuk mengakses informasi menjadi semakin tinggi dan meningkat.

Salah satu yang terkena dampak dari perkembangan teknologi ini adalah hal-hal seputar layanan pinjol dan sekitarnya.

BACA JUGA: Pusing Ditagih DC Lapangan? Ini Dia 5 Tips Menghapuskan Hutang Pinjol Secara Efektif

Layanan pinjol kini bisa dengan mudah diakses melalui ponsel masing-masing dengan mengunduh aplikasi yang mereka keluarkan.

Tidak hanya itu, layanan perbankan lain pun mengalami hal serupa yang mana menjadi alasan Indonesia memiliki tingkat perkembangan teknologi yang cukup tinggi.

Bagi sebagian orang, mengajukan dana pinjaman pada layanan semacam pinjol menjadi sebuah jalan tatkala membutuhkan uang dalam waktu cepat.

BACA JUGA: Jangan Asal Pinjam! Inilah 4 Aplikasi Pinjol yang Menagih ke Rumah

Namun, ada beberapa persyaratan dalam mengajukan pinjol salah satunya adalah nama Kamu harus bersih di laman BI Checking.

 

Syarat Menghapus BI Checking Online

Sebelum melakukan proses permohonan pemutihan BI Checking, terlebih dahulu Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pelengkap.

BACA JUGA: 5 Tips Mengamankan Kontak dari Penyalahgunaan Data Pinjol, Kamu Wajib Paham!

Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat keterangan dari lembaga keuangan jika Kamu telah melunasi semua hutang yang dimiliki.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pastikan dokumen yang Kamu persiapkan tadi sudah benar dan akurat, karena jika terbukti tidak akurat maka hanya akan menghambat proses pemutihan BI Checking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: